Lappung – Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno membahas bahaya hedonisme ke jajarannya di Aula Graha Wiyono Siregar Polda Lampung pada 18 November 2021.
Bahasan itu ia sampaikan ke seluruh jajarannya yang hadir, yakni para Pejabat Utama Polda Lampung dan para kapolres serta istri masing-masing.
Hendro mengajak seluruhnya untuk memahami makna dari Surat Telegram Nomor ST/30/XI/HUM.4.3/2019 bertanggal 15 November 2019. Surat Telegram ini terbit di masa Kapolri dijabat oleh Jendral Idham Aziz.
Di dalam surat itu disebutkan agar anggota Polri tidak bergaya hidup mewah atau menunjukkan hedonisme dalam keseharian di internal kepolisian maupun bermasyarakat.
Menurut Hendro, citra Polri dan karir seorang anggota Polri akan menjadi taruhan jika maksud dan tujuan Surat Telegram yang melarang untuk bergaya hidup mewah tadi, diabaikan.
”Saya minta, rubah itu (gaya hidup yang menunjukkan hedonisme),” kata Hendro seperti yang tertuang dalam keterangan tertulis pada Press Release No: 708/XI/HUM.6.1.1/2021/Bidhumas pada 18 November 2021.
”Bapak Idham Aziz sudah menurunkan Surat Telegram untuk pola hidup yang lebih baik. Hilangkan budaya hedonis di lingkungan bhayangkari, hilangkan budaya-budaya yang kurang baik dalam pola kehidupan dan berorganisasi,” katanya.
”Jangan ganggu konsentrasi dan komitmen suami dalam bekerja. Jangan pernah menggoda suami untuk melakukan hal-hal yang bertentangan dengan Undang-undang hanya untuk memenuhi kebutuhan istri. Kepada suami, jadilah pemimpin yang baik. Pemimpin yang baik adalah orang yang belajar dari kesalahan dan tidak pernah berhenti untuk mempelajari hal yang baru berada di sekitarnya,” katanya lagi.
Diketahui, awal November 2021 ini, Kapolres Tebing Tinggi AKBP Agus Sugiyarso dicopot dari jabatannya setelah sang istri pamer uang di medsos TikTok.
