Lappung – Kejari Pesawaran menggelar pemusnahan sejumlah Barang Bukti pada Tahun 2023 yang berasal dari 56 perkara Tindak Pidana.
56 perkara Tindak Pidana itu terdiri dari perkara Narkotika kemudian Orang dan Harta Benda atau Oharda serta perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum atau Kamnegtibum.
Kejari Pesawaran menggelar pemusnahan Barang Bukti Tahun 2023 dengan dihadiri sejumlah pihak, di antaranya PN Gedongtataan, Polres Pesawaran, Dinkes Pesawaran dan Dinas Perkebunan dan Kehutanan Pesawaran.
Pelaksana Tugas Kepala Kejari Pesawaran Subari Kurniawan mengatakan, Barang Bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari hasil penanganan perkara yang telah ditangani Aparat Penegak Hukum sejak bulan November 2022 sampai Agustus 2023.
Kegiatan pemusnahan Barang Bukti ini sendiri, katanya, digelar pada 23 Agustus 2023 di Kantor Kejari Pesawaran.
Baca juga: Mantan Bupati Mesuji Bebas dari Lapas Bandarlampung
”Barang Bukti yang dimusnahkan berasal dari Tindak Pidana yang ditangani sejak November 2022 sampai Agustus 2023. Total perkaranya sebanyak 56 Perkara.
Perkara itu terdiri dari 33 Perkara Narkotika, 15 Perkara Oharda dan 8 Perkara Kamnegtibum,” ujar Subari Kurniawan dalam keterangan tertulis yang diterima.
Dari data yang dipaparkan Subari Kurniawan, berikut adalah rincian Barang Bukti yang dimusnahkan:
1. Sabu-sabu seberat 6,3614 gram (sisa hasil dipergunakan uji lab).
2. Obat-obatan sebanyak 112 jenis.
3. Kayu sebanyak 35 Potong berikut dengan 1 balok kayu.
4. Ganja seberat 2,5100 gram (sisa hasil dipergunakan uji lab).
5. Tembakau Gorilla seberat 0,5721 gram.
6. Senjata tajam, terdiri dari 3 golok, 4 pisau, 1 pedang.
7. Handphone sebanyak 21 unit.
”Pelaksanaan pemusnahan Barang Bukti perkara Narkotika dilakukan dengan cara diblender. Kemudian, senjata tajam dipotong dengan gerinda, Handphone dipukul dengan palu, kayu dipotong dengan gergaji mesin, dan peralatan lainnya dibakar,” terang Subari Kurniawan.
Selain ini, Barang Bukti lainnya yang juga turut dimusnahkan di antaranya sebagai berikut:
Baca juga: Jajaran Cabjari Panjang Diimbau Tingkatkan Profesionalisme Kerja dan Disiplin
- 48 lembar kertas.
- 1 lembar dokumen.
- 2 buah Kartu ATM.
- 1 lembar buku tabungan.
- 108 lembar Kartu Remi.
- 3 buah Pena.
- 1 buah Straples.
- 1 lembar Shio.
- 1 buah buku tulis.
- 2 buah tas.
- 5 unit mesin.
- 7,6 gram pencetan hasil pengolahan batuan mineral.
- 4 unit glundung besi.
- 2 ½ buah karung yang berisi batuan mineral.
- 2 buah pahat.
- 1 buah selang.
- 1 buah toples.
- 1 set alat judi.
- 1 buah terpal.
- 1 set lampu penerangan.
- 1 pack plastik klip bening kecil.
- 1 buah dompet.
- 1 buah kantong kain.
- 26 bungkus kosong plastik klip.
- 3 bungkus kotak rokok.
- 2 buah pipet.
- 9 alat isap sabu.
- 1 buah serokan.
- 2 buah kotak bekas permen.
- 1 lembar kertas linting.
- 2 buah sandal.
- 7 buah korek api.
- 1 batang bambu.
- 1 unit timbangan digital (scale).
- 32 helai pakaian.
- 1 buah pecahan botol.
- 1 buah gunting.
- 1 buah batu.
- 1 buah grendel.
- 1 buah papan.
- 2 buah besi.
- 2 buah linggis.
- 2 buah obeng.
- 4 buah helm.
- 1 helai bendera.
- 1 buah tali tambang.
- 1 buah sabuk safety.
- 1 unit tang potong.
- 1 buah topi.





Lappung Media Network