Lappung – Kepala Kampung Rekso Binangun jadi tersangka korupsi APBKam tahun anggaran 2019-2020 dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp365 juta.
Baca Juga : Polisi Tangkap Pelaku Korupsi Dana Desa Tulangbawang di Tanggamus
Kejaksaan Negeri Lampung Tengah resmi menetapkan tersangka korupsi Kepala Kampung Rekso Binangun, Kecamatan Rumbia, Lampung Tengah yang bernama Indra Wardana, pada Rabu (19/10/2022).
Kepala Kampung Rekso Binangun, Indra Wardana disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga : 2 Oknum Kades Jadi Tersangka Korupsi P3-TGAI
Subsider Pasal 3, Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pihak Kejari Lampung Tengah, melalui Kasi Intelijen Topo Dasawulan mengumumkan penetapan tersangka korupsi Kepala Kampung Rekso Binangun, Indra Wardana pada awak media.
“Rinciannya, APBKam tahun anggaran 2019 senilai Rp 203.557.871 dan APBKam tahun anggaran 2020 senilai Rp162.280.800,” ucap, Topo Dasawulan.
Baca Juga : Polisi Tangkap Pelaku Korupsi APBPekon Lumbok Timur
Kasi Intelijen Topo Dasawulan mengatakan, dari total penerimaan APBKam Rekso Binangun pada 2019 dan 2020, Kepala Kampung Rekso Binangun, Indra Wardana diduga telah menggunakan untuk kepentingan pribadi dan tak mampu untuk mempertanggungjawabkannya.
Topo Dasawulan juga merinci hasil audit pihak Inspektorat Pemkab Lampung Tengah yang menyatakan ada kerugian negara di APBKam Rekso Binangun tahun anggaran 2019-2020 lalu.
Baca Juga : Diduga Korupsi 2 Staf RSUD Sukadana Dituntut Penjara
“Sesuai perhitungan oleh tim audit dari Inspektorat Lampung Tengah, terdapat kerugian negara yang diakibatkan sebesar total Rp365.838.671 (Tiga Ratus Enam Puluh Lima Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Satu Rupiah),” pungkas Topo Dasawulan.





Lappung Media Network