Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Modus » Kepala Kampung Rekso Binangun Jadi Tersangka Korupsi

    Kepala Kampung Rekso Binangun Jadi Tersangka Korupsi

    Editor by Editor
    20/10/2022
    in Modus
    Kepala Kampung Rekso Binangun Jadi Tersangka Korupsi

    Kepala Kampung Rekso Binangun, Indra Wardana. Foto arsip Kejari Lampung Tengah

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Kepala Kampung Rekso Binangun jadi tersangka korupsi APBKam tahun anggaran 2019-2020 dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp365 juta.

    Baca Juga : Polisi Tangkap Pelaku Korupsi Dana Desa Tulangbawang di Tanggamus

    Kejaksaan Negeri Lampung Tengah resmi menetapkan tersangka korupsi Kepala Kampung Rekso Binangun, Kecamatan Rumbia, Lampung Tengah yang bernama Indra Wardana, pada Rabu (19/10/2022).

    Kepala Kampung Rekso Binangun, Indra Wardana disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Baca Juga : 2 Oknum Kades Jadi Tersangka Korupsi P3-TGAI

    Subsider Pasal 3, Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Pihak Kejari Lampung Tengah, melalui Kasi Intelijen Topo Dasawulan mengumumkan penetapan tersangka korupsi Kepala Kampung Rekso Binangun, Indra Wardana pada awak media.

    “Rinciannya, APBKam tahun anggaran 2019 senilai Rp 203.557.871 dan APBKam tahun anggaran 2020 senilai Rp162.280.800,” ucap, Topo Dasawulan.

    Baca Juga : Polisi Tangkap Pelaku Korupsi APBPekon Lumbok Timur

    Kasi Intelijen Topo Dasawulan mengatakan, dari total penerimaan APBKam Rekso Binangun pada 2019 dan 2020, Kepala Kampung Rekso Binangun, Indra Wardana diduga telah menggunakan untuk kepentingan pribadi dan tak mampu untuk mempertanggungjawabkannya.

    Topo Dasawulan juga merinci hasil audit pihak Inspektorat Pemkab Lampung Tengah yang menyatakan ada kerugian negara di APBKam Rekso Binangun tahun anggaran 2019-2020 lalu.

    Baca Juga : Diduga Korupsi 2 Staf RSUD Sukadana Dituntut Penjara

    “Sesuai perhitungan oleh tim audit dari Inspektorat Lampung Tengah, terdapat kerugian negara yang diakibatkan sebesar total Rp365.838.671 (Tiga Ratus Enam Puluh Lima Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Satu Rupiah),” pungkas Topo Dasawulan.

    Via: Eka Putra
    Tags: Berita Lampung Tengah Hari IniKasus Korupsi di LampungKejari Lampung Tengah
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Sukseskan Lampung Fair 2022 Digemakan

    Next Post

    Consortium Masyarakat Lampung Anti Mafia Tanah Demo Kejaksaan

    Related Posts

    Niat Hati Menikah, 2 Guru PPPK di Lampung Malah Kompak Masuk Penjara Gara-gara Sabu
    Modus

    Niat Hati Menikah, 2 Guru PPPK di Lampung Malah Kompak Masuk Penjara Gara-gara Sabu

    28/01/2026
    23 TKP Terbongkar! Polisi Bekuk Eksekutor Curanmor Bandarlampung
    Modus

    23 TKP Terbongkar! Polisi Bekuk Eksekutor Curanmor Bandarlampung

    26/01/2026
    Kabel PLN Sepanjang 24 KM Raib Digergaji, 3 Pria di Waykanan Bikin Negara Rugi Rp1,1 Miliar
    Modus

    Kabel PLN Sepanjang 24 KM Raib Digergaji, 3 Pria di Waykanan Bikin Negara Rugi Rp1,1 Miliar

    22/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • 5 Fakta Sains Jarang Diketahui

      5 Fakta Sains Jarang Diketahui: Tapi Nyata, Nomor 3 Bikin Kaget!

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Rahasia Luar Angkasa yang Diungkap Ilmuwan: Menakjubkan!

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mengungkap Fakta Kalori Sepiring Nasi Putih: Dampaknya bagi Kesehatan?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Fakta DNA Manusia yang Jarang Diketahui: Sungguh Mengejutkan!

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Inilah 5 Hal Menakjubkan tentang Otak Manusia: Jarang Diketahui Masyarakat Awam

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Perspektif Psikologi tentang Membaca Garis Tangan: Mengungkap Fakta Ilmiah atau Sekadar Mitos?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved