Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » APH » Ketua PWI Pusat Hendry Ch Bangun Dipecat Atas Penyalahgunaan Kekuasaan

    Ketua PWI Pusat Hendry Ch Bangun Dipecat Atas Penyalahgunaan Kekuasaan

    by Irjen
    16/07/2024
    in APH
    Ketua PWI Pusat Hendry Ch Bangun Dipecat Atas Penyalahgunaan Kekuasaan

    Hendry Ch Bangun. Foto : Dokumentasi PWI

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Ketua PWI Pusat Hendry Ch Bangun dipecat atas penyalahgunaan kekuasaan.

    Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memecat penuh Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, dari keanggotaan PWI. 

    Baca juga : PWI Gandeng BPN Bedah Percepatan Sertifikasi Aset dalam Konkernas 2024

    Pemecatan ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 yang ditetapkan di Jakarta, pada Selasa 16 Juli 2024.

    Keputusan pemecatan ini diambil setelah Dewan Kehormatan melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap berbagai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Hendry Ch Bangun.

    Dalam siaran persnya, Ketua Dewan Kehormatan PWI Sasongko Tedjo mengatakan Hendry telah menyalahgunakan jabatannya.

    Yaitu, dengan bertindak secara sepihak dan sewenang-wenang dalam merombak susunan Dewan Kehormatan dan Pengurus Pusat PWI.

    Serta menggelar rapat pleno yang diperluas secara menyalahi aturan.

    Baca juga : 25 Anggota PWI Lampung Duta Anti Narkoba

    “Hendry juga dinilai melanggar Kode Perilaku Wartawan (KPW), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Peraturan Dasar (PD), dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI.

    “Dan dinilai melakukan pelanggaran itu secara berulang,” kata Sasongko Tedjo, Selasa, 16 Juli 2024.

    Pemecatan Hendry Ch Bangun merupakan puncak dari serangkaian sanksi yang telah dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan PWI. 

    Ketua PWI Pusat Hendry Ch Bangun Dipecat Atas Penyalahgunaan Kekuasaan

    Sebelumnya, melalui Surat Keputusan Nomor :20/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tertanggal 16 April 2024, Dewan Kehormatan juga telah memberikan sanksi peringatan keras kepada Hendry.

    Baca juga : Dewan Pers Fasilitasi UKW Gratis di Seluruh Indonesia, UPN Veteran Yogyakarta di 5 Provinsi

    Pada 11 Juli 2024 Dewan Kehormatan juga memberi peringatan agar Hendry membatalkan/mencabut keputusan perombakan Pengurus PWI Pusat yang menyangkut Pengurus Dewan Kehormatan.

    Namun, Hendry Ch Bangun tidak mengindahkan sanksi dan peringatan yang diberikan oleh Dewan Kehormatan. 

    Ia juga tidak memenuhi undangan klarifikasi dari Dewan Kehormatan pada 15 Juli 2024.

    Dengan demikian, Dewan Kehormatan PWI menugaskan Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Zulmansyah Sekedang untuk mengadakan Rapat Pleno Pengurus Pusat.

    Tak lain untuk menunjuk Pelaksana Tugas guna menyiapkan Kongres Luar Biasa.

    Pemecatan Hendry Ch Bangun merupakan langkah tegas yang diambil oleh PWI untuk menegakkan aturan dan kode etik organisasi. 

    Hal ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi seluruh anggota PWI untuk selalu menjunjung tinggi profesionalisme dan martabat profesi jurnalistik.

    Baca juga : Menkominfo Budi Arie Setiadi: Rancangan Perpres tentang Publisher Rights Segera Disahkan

    Tags: Anggota PWIHendry Ch BangunKetua PWI DipecatKetua PWI PusatKetua Umum PWIPersatuan Wartawan Indonesia
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Kecubung dan Ganja: Obat Penenang yang Berbeda Nasib Hukum

    Next Post

    Terluka Parah! Warga Semaka Tanggamus Berduel Sengit dengan Buaya

    Related Posts

    APH

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat

    05/02/2026
    APH

    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD

    26/01/2026
    APH

    Pusaran Kuasa dan Tanah di Waykanan: Membaca Kasus Raden Adipati Surya Melalui Lensa Patronase

    22/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Sering Sebut Galer? Selamat, Istilahmu Kini Resmi Masuk KBBI

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kakanwil BPN Sumsel Sambangi Kantah Banyuasin

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • PDRB Bandarlampung Versus PDRB Palembang: Siapa Unggul?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mayjen Kristomei Sianturi, Putra Kotabumi Lampung, Jabat Pangdam Radin Inten

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kantor Pertanahan Banyuasin Kobarkan Gerakan Gemapatas 2025

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version