Selain itu, Ilham juga merinci, bahwa proyeksi pendapatan dari penjualan aset itu tidak dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan pasal 326 Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, penjualan aset berupa tanah dan bangunan harus didahului dengan adanya penilaian yang dilakukan oleh penilai pemerintah atau penilai publik.
Baca juga : Raperda Pembentukan BUMD PT LJU Disetujui
Juga dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 173/PMK.06/2020, penilai adalah pihak yang melakukan penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya.
Dan penilai pemerintah adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melakukan penilaian.
Termasuk atas hasil penilaiannya secara independen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 101/PMK.01/2014.
Tentang Penilai Publik yang telah mengalami perubahan dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 56/PMK.01/2017.
Serta perubahan kedua dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 229/PMK.01/2019, tentang Penilai Publik.
“Disebutkan bahwa penilai publik adalah penilai yang telah memperoleh izin dari menteri untuk memberikan jasa,” jelasnya.
KUA PPAS APBD-P Bandarlampung labrak aturan





Lappung Media Network