Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Pemerintahan » Ilham Alawi: KUA PPAS APBD-P Bandarlampung Labrak Aturan » Halaman 2

    Ilham Alawi: KUA PPAS APBD-P Bandarlampung Labrak Aturan

    Irzon Dwi Darma by Irzon Dwi Darma
    05/09/2023
    in Pemerintahan
    Ilham Alawi: KUA PPAS APBD-P Bandarlampung Labrak Aturan

    Anggota DPRD Bandarlampung dari fraksi partai Gerindra, Ilham Alawi. Foto : Arsip Ilham

    Share on FacebookShare on Twitter

    Selain itu, Ilham juga merinci, bahwa proyeksi pendapatan dari penjualan aset itu tidak dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

    Berdasarkan pasal 326 Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, penjualan aset berupa tanah dan bangunan harus didahului dengan adanya penilaian yang dilakukan oleh penilai pemerintah atau penilai publik. 

    Baca juga : Raperda Pembentukan BUMD PT LJU Disetujui

    Juga dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 173/PMK.06/2020, penilai adalah pihak yang melakukan penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya.

    Dan penilai pemerintah adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melakukan penilaian.

    Termasuk atas hasil penilaiannya secara independen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

    Sedangkan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 101/PMK.01/2014.

    Tentang Penilai Publik yang telah mengalami perubahan dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 56/PMK.01/2017.

    Serta perubahan kedua dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 229/PMK.01/2019, tentang Penilai Publik. 

    “Disebutkan bahwa penilai publik adalah penilai yang telah memperoleh izin dari menteri untuk memberikan jasa,” jelasnya.

    KUA PPAS APBD-P Bandarlampung labrak aturan
    Page 2 of 3
    Prev123Next
    Tags: APBD BandarlampungAPBD Perubahan BandarlampungAset Pemkot BandarlampungDPRD BandarlampungGerindra BandarlampungGerindra LampungIlham AlawiJual Aset Kota BandarlampungKUA PPAS APBD-P BandarlampungPemkot Bandarlampung
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Kasus Koperasi Betik Gawi Bandarlampung, 7 Orang Jadi Tersangka Penggelapan Dana Pensiun

    Next Post

    Mobil Dinas DPRD Pesisir Barat Kecelakaan di Tol Bakter, 1 Pegawai Staf Keuangan Tewas di Lokasi  

    Related Posts

    Pemprov Lampung Nobar Final FIFA ASEAN Cup 2026
    Pemerintahan

    Pemprov Lampung Nobar Final FIFA ASEAN Cup 2026, Indonesia Juara!

    06/10/2026
    Hari Kesaktian Pancasila, Kantor Pertanahan Banyuasin Teguhkan Nilai Pengabdian
    Pemerintahan

    Hari Kesaktian Pancasila, Kantor Pertanahan Banyuasin Teguhkan Nilai Pengabdian

    01/10/2026
    Kabut asap buat kualitas udara di Palangka Raya menurun. Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya turun bagikan masker gratis.
    Pemerintahan

    Kabut Asap Masih Menyelimuti Palangka Raya

    25/09/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • 7 Jenis Pamor Keris yang Paling Terkenal

      7 Jenis Pamor Keris yang Paling Terkenal: Mengenal Keindahan dan Filosofi di Balik Bilah Pusaka Nusantara

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Perkuat Riset Pertanian Lampung dengan Kolaborasi Triple Helix

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Hilirisasi Kakao dari Desa, Kunci Lampung Entaskan Kemiskinan

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Lampung Beri Pinjaman 0%, Petani Harus Bisa Beli Alsintan

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • WTP 12 Kali dan Ekonomi Tumbuh: Bukti Sinergi BPKP di Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Strategi Lampung Jaga Harga dan Perkuat Pendapatan Rakyat

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved