Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Pemerintahan » Ilham Alawi: KUA PPAS APBD-P Bandarlampung Labrak Aturan

    Ilham Alawi: KUA PPAS APBD-P Bandarlampung Labrak Aturan

    Irzon Dwi Darma by Irzon Dwi Darma
    05/09/2023
    in Pemerintahan
    Ilham Alawi: KUA PPAS APBD-P Bandarlampung Labrak Aturan

    Anggota DPRD Bandarlampung dari fraksi partai Gerindra, Ilham Alawi. Foto : Arsip Ilham

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Ilham Alawi sebut KUA PPAS APBD-P Bandarlampung labrak aturan. 

    Pemkot Bandarlampung sedang dalam sorotan tajam.

    Pasca terkuaknya kontroversi yang melibatkan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD-P. 

    Baca juga : 2 Jaksa Tangani Kasus Lakalantas Legislator Lampung

    Dalam sorotan tersebut, terungkap bahwa sebagian besar pendapatan yang diharapkan oleh Kota Bandarlampung dalam KUA PPAS bersumber dari rencana penjualan aset.

    Aset itu disebut mencapai nilai hingga Rp385 miliar. 

    Yang menjadi perhatian adalah, bahwa rencana ini dilakukan tanpa persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandarlampung. 

    Hingga mendapat sorotan dari berbagai pihak yang menilai bahwa hal tersebut dapat melanggar dan melabrak aturan yang ada. 

    Hal itu terungkap pada sidang paripurna DPRD Kota Bandarlampung dengan agenda pengesahan KUA PPAS APBD Perubahan Pemkot setempat, Selasa, 5 September 2023. 

    Dalam KUA PPAS APBD-P Kota Bandarlampung, total proyeksi pendapatan mencapai lebih dari Rp517 miliar. 

    Angka itu mencakup sejumlah sektor, termasuk pendapatan pajak daerah, dana bagi hasil, dan pendapatan asli daerah (PAD). 

    Namun, yang menjadi sorotan adalah bagian terbesar dari pendapatan ini, yaitu sekitar 71 persen lebih, yang diharapkan diperoleh dari rencana penjualan aset.

    Alhasil, muncul perdebatan dalam sidang paripurna DPRD kali ini. Salah satunya dari Ilham Alawi, anggota DPRD Bandarlampung Fraksi Partai Gerindra.  

    Baca juga : 44 Ribu Pengangguran Bandarlampung. Darma Setiyawan: Investor dan Pelatihan

    Ilham menyebut, Pemkot Bandarlampung telah merencanakan untuk menjual beberapa aset milik pemerintah daerah.

    Termasuk lahan dan bangunan, dengan harapan mendapatkan dana segar untuk mendukung pembangunan dan pembiayaan program-program kota.

    “Kami mengkhawatirkan dalam waktu yang sangat singkat ini selama 3 bulan, tidak dapat terealisasi, hingga akan berdampak kepada bertambahnya kewajiban utang pada akhir tahun anggaran,” tegas Ilham.

    Semua itu, sambung dia, agar belanja pemerintah daerah dilaksanakan dengan menerapkan skala prioritas yang bermuara kepada terwujudnya kesejahteraan masyarakat Kota Bandarlampung.

    Langgar Undang Undang 

    Page 1 of 3
    123Next
    Tags: APBD BandarlampungAPBD Perubahan BandarlampungAset Pemkot BandarlampungDPRD BandarlampungGerindra BandarlampungGerindra LampungIlham AlawiJual Aset Kota BandarlampungKUA PPAS APBD-P BandarlampungPemkot Bandarlampung
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Kasus Koperasi Betik Gawi Bandarlampung, 7 Orang Jadi Tersangka Penggelapan Dana Pensiun

    Next Post

    Mobil Dinas DPRD Pesisir Barat Kecelakaan di Tol Bakter, 1 Pegawai Staf Keuangan Tewas di Lokasi  

    Related Posts

    Kementerian aTR BPN_3
    Pemerintahan

    ATR BPN Percepat Layanan Pertanahan Lewat Tiga Transformasi

    19/08/2026
    BPHTB Dipangkas Layanan Pertanahan Kota Palangka Raya Makin Ngebut
    Pemerintahan

    BPHTB dan Pertanahan: Integrasi Pelayanan Dipercepat

    11/08/2026
    Ombudsman RI Uji Kualitas Pelayanan Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya__
    Pemerintahan

    Ombudsman Uji Layanan BPN Palangka Raya

    06/08/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Wakil Lampung di Komisi IV

      Wakil Lampung di Komisi IV Kunci Ketahanan Pangan Nasional

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Pengawasan Gabah di Bakauheni: Strategi Jitu Gubernur Mirza Selamatkan Ekonomi dan Petani Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Menyikapi Krakatau: Antara Mitigasi Bencana dan Kebanggaan Lokal

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • BUMD Lampung dan Pertamina, Sinergi Strategis Mengerek PAD dan Kesejahteraan

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 7 Jenis Pamor Keris yang Paling Terkenal: Mengenal Keindahan dan Filosofi di Balik Bilah Pusaka Nusantara

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Menimbang Optimisme dan Kesiapan Desa Lampung Menuju Ekspor

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved