Dalam putusannya, Majelis Hakim menilai bahwa Terdakwa Ahmad Roni bersalah, tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram dengan berat total 20,44 gram.
Hakim pun pada akhirnya memutuskan untuk menjatuhkan pidana hukuman penjara dan pidana denda.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Roni dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp1, 415 miliar, subsidair pidana penjara selama 2 bulan,” ucap Hakim Ketua Efiyanto D bacakan putusannya.
Ahmad Roni sendiri harus berurusan dengan hukum dan diadili, bermula pada peristiwa di sekitar September 2021 lalu, yang ketika itu ia menghubungi seorang bernama Alom untuk meminta pekerjaan sebagai seorang kurir sabu.
Page 2 of 3
Via:
EP





Lappung Media Network