Lappung – Lantaran jual dan menjadi kurir Narkoba jenis sabu warga asal Natar Ahmad Roni dipenjara 7,5 tahun dalam vonis Hakim PN Tanjungkarang, Senin (07/08/22).
Ahmad Roni dinyatakan bersalah oleh Hakim dan dijerat menggunakan Pasal 114 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga : Polsek Rumbia Tangkap Warga Sriwijaya Mataram karena Narkoba
Putusan hukuman dibacakan dalam sidang lanjutannya yang dilaksanakan pada Senin siang 7 Maret 2022 kemarin yang dipimpin oleh Hakim Ketua Efiyanto D.
Page 1 of 3
Via:
EP





Lappung Media Network