Pihaknya juga menilai bahwa tindakan ini merupakan upaya negara melalui kepolisian untuk merepresi petani yang mencoba mempertahankan lahan garapannya.
Baca juga : Bentrok di Tulang Bawang. YLBHI-LBH Bandarlampung Kecam PT SIL
“Ini adalah bentuk nyata ketidakadilan yang harus diakhiri.
“Polres Lampung Selatan harus mengedepankan prinsip keadilan dan tidak hanya melihat dari satu sudut pandang saja,” ungkapnya.
Lahan Tergusur Petani Kotabaru Diproses Hukum
Diketahui, kasus ini bermula dari upaya Pemerintah Provinsi Lampung yang melakukan penggusuran paksa terhadap lahan yang digarap oleh para petani, termasuk Tini.
Para petani yang selama ini mengandalkan lahan tersebut untuk bertahan hidup kini berada dalam posisi sulit, menghadapi tekanan hukum yang berat sebelah.
LBH Bandarlampung mendorong Kepolisian Resor Lampung Selatan untuk mengedepankan keadilan dalam menegakkan hukum.
Mereka menuntut agar polisi tidak hanya fokus pada dugaan perusakan oleh petani, tetapi juga serius menangani laporan penggusuran lahan yang merugikan para petani.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu berbagai reaksi dari aktivis dan masyarakat yang peduli terhadap nasib petani kecil.
Yang menuntut agar hak-hak petani dihormati dan keadilan ditegakkan tanpa diskriminasi.
Baca juga : LBH Bandarlampung Advokasi 17 Buruh PT Philips Seafood Indonesia





Lappung Media Network