Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Setiawansyah, turut menjelaskan soal ini.
Ia menyebut bahwa persetujuan tertulis dalam pembentukan DOB untuk pemekaran kabupaten/kota harus merupakan persetujuan bersama antara kepala daerah dengan DPRD.
Hal tersebut esuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah juga menjadi dasar hukum yang harus diikuti dalam proses ini.
Setiawansyah menyebut bahwa terdapat 3 syarat dasar dalam usulan pemekaran DOB, yaitu syarat teknis, administratif, dan fisik kewilayahan.
Lampung Selatan Siap Fasilitasi DOB Kabupaten Bandarlampung
Setiawansyah juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini, Bagian Pemerintahan belum menerima laporan dari panitia pemekaran terkait usulan pemekaran DOB Kabupaten Bandarlampung.
Baca juga : Musim Kemarau, Kasus ISPA di Lampung Selatan Melonjak
Laporan tersebut akan menjadi dasar pengajuan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemda Kabupaten Lampung Selatan.
“Jadi nanti jika memang ada laporan yang disampaikan panitia mengenai apa yang telah dilaksanakan dan sesuai dengan aturan, seperti musyawarah desa, ini akan kami pelajari beserta tim.
“Dan ini menjadi dasar untuk diusulkan ke DPRD, untuk menjadi persetujuan bersama, dan selanjutnya nanti akan dibawa sampai ke sidang paripurna DPRD,” ujar Setiawan.
Setelah persetujuan administratif berupa persetujuan bersama dicapai, bupati akan menyampaikan usulan tersebut kepada gubernur.
Dengan melampirkan dokumen aspirasi masyarakat di calon kabupaten/kota, hasil kajian daerah, peta wilayah calon kabupaten/kota, dan keputusan DPRD serta bupati/walikota.
Diketahui, dalam RDP tersebut juga terungkap adanya dualisme di TPPD terkait pemekaran DOB di Kabupaten Lampung Selatan.
Yaitu DOB Natar Agung yang diketuai oleh Irfan Nuranda Djafar dan DOB Kabupaten Bandarlampung yang diketuai oleh Puji Sartono.
Pemekaran DOB ini mencakup 5 kecamatan, yakni Kecamatan Natar, Jati Agung, Tanjung Bintang, Merbau Mataram, dan Tanjung Sari.
Baca juga : Mantan Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan Dipecat
