Lappung – Lawan banjir 10 bangunan liar di Bandarlampung dibongkar paksa.
Pemerintah Kota Bandarlampung mengambil tindakan tegas dengan membongkar paksa 10 bangunan liar semi permanen yang berdiri di atas saluran air di Kelurahan Campang Jaya, Kecamatan Sukabumi.
Baca juga : Pesawaran dan Bandarlampung Kolaborasi Atasi Banjir
Pembongkaran yang dilakukan pada Selasa, 8 April 2025 ini merupakan bagian dari upaya serius pemerintah kota dalam menanggulangi banjir dan menertibkan kawasan perkotaan.
Aksi pembongkaran ini dilakukan setelah pemerintah kota melalui berbagai tahapan peringatan dan sosialisasi kepada para pemilik bangunan.
Camat Sukabumi, Syahrial, menjelaskan bahwa langkah tegas ini terpaksa diambil lantaran bangunan-bangunan tersebut berdiri di atas lahan yang tidak sesuai peruntukan dan menghambat aliran air.
“Kami sudah berulang kali memberikan peringatan dan melakukan sosialisasi kepada warga.
“Namun, karena tidak ada respons yang signifikan, pembongkaran ini menjadi langkah terakhir yang harus kami ambil,” ungkap Syahrial.
Baca juga : Bandarlampung Banjir, Wali Kota Malah Sibuk Bangun Flyover dan Kereta Gantung
Syahrial menambahkan bahwa Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana, memiliki perhatian khusus terhadap masalah ini dan bahkan sempat meninjau langsung lokasi.
“Kemarin hadir di sini untuk berdialog dengan masyarakat.
“Beliau sangat mendukung upaya penertiban ini demi kebaikan bersama, termasuk rencana pelebaran anak sungai di Jalan Hatta,” jelasnya.
Sementara, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandarlampung, Dedi Sutioso, menyatakan bahwa pembongkaran dilakukan dengan menggunakan alat berat untuk mempercepat proses.
Keberadaan bangunan liar di atas saluran air dinilai sebagai salah satu faktor utama penyebab terjadinya banjir di wilayah tersebut.
Baca juga : FML Soroti Banjir Tahunan di Bandarlampung: Kepemimpinan Panjang, Solusi Tak Kunjung Datang!
“Kami menerjunkan alat berat untuk memastikan proses pembongkaran berjalan lancar dan cepat.
“Selain mengganggu keindahan kota, bangunan-bangunan ini jelas menghambat aliran air dan meningkatkan risiko banjir saat hujan deras,” kata Dedi.
Lawan Banjir 10 Bangunan Liar di Bandarlampung Dibongkar Paksa
Lebih lanjut, Dedi menegaskan bahwa tindakan ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kota Bandarlampung dalam menciptakan kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warganya.
Penertiban bangunan liar ini diharapkan dapat memberikan dampak signifikan dalam upaya pencegahan dan penanggulangan banjir di Kota Bandar Lampung.
“Pemerintah Kota Bandarlampung akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap bangunan-bangunan liar yang melanggar peraturan daerah,” tandasnya.
Baca juga : Korban Jiwa Berjatuhan, Banjir dan Longsor Hantam Bandarlampung





Lappung Media Network