Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » APH » LBH Bandarlampung Advokasi 17 Buruh PT Philips Seafood Indonesia » Halaman 2

    LBH Bandarlampung Advokasi 17 Buruh PT Philips Seafood Indonesia

    Irzon Dwi Darma by Irzon Dwi Darma
    25/10/2023
    in APH
    LBH Bandarlampung Advokasi 17 Buruh PT Philips Seafood Indonesia

    Buruh perempuan PT Philips Seafood Indonesia saat menggelar aksi massa beberapa waktu lalu. Foto : Arsip LBH Bandarlampung

    Share on FacebookShare on Twitter

    “Karena buruh perempuan tersebut merupakan pengurus sekaligus anggota serikat yang selama ini cukup gencar menyuarakan hak-hak pekerja di PT. PSI sejak tahun 2009,” ujar Sumaindra. 

    Padahal jelas, pekerja memiliki kebebasan untuk berserikat.

    Baca juga : Massa Petani Singkong di Lampung Utara Gelar Aksi, Minta Rafaksi Maksimal 10 Persen

    Hal ini dijamin melalui konstitusi dan UU 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. 

    “Upaya pemberangusan serikat buruh yang diduga dilakukan oleh perusahaan juga adalah bentuk tindak pidana kejahatan,” tegasnya.

    Sementara itu terkait dengan hak-hak normatif para buruh, jelas dan tegas 40 buruh perempuan ini berhak atas perlakuan yang adil dan layak.

    Adil dalam hubungan kerja serta berhak atas perlindungan dari kehilangan pekerjaan yang layak.

    LBH Bandarlampung Advokasi 17 Buruh PT Philips Seafood Indonesia

    Berdasarkan pasal 28 D ayat (2) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 yang menyatakan:

    Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

    Dalam Pasal 38 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM berbunyi:

    Setiap orang, baik pria maupun wanita yang melakukan pekerjaan yang sama, sebanding, setara atau serupa, berhak atas upah serta syarat-syarat perjanjian kerja yang sama.

    Serta pasal 7 huruf (c) Undang-Undang nomor 11 tahun 2005.

    Tentang Pengesahan International Covenant On Economic, Social And Cultural Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial Dan Budaya) yang menerangkan bahwa:

    Persamaan kesempatan untuk setiap orang untuk dipromosikan pekerjaannya ke tingkat yang lebih tinggi, tanpa pertimbangan lain kecuali senioritas dan kecakapan.

    Bahwa demi kepastian hukum dan mencari keadilan, 17 buruh perempuan yang di PHK secara sepihak oleh PT PSI tersebut mengajukan gugatan ke PT PSI.

    Untuk meminta hak-haknya atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, hak cuti, hak perumahan, pengobatan dan transportasi.

    Serta uang proses yang memang merupakan hak yang harus diberikan kepada 17 pekerja perempuan.

    Baca juga : Dugaan Korupsi Setwan DPRD Lampung Utara Disoal Massa Aksi

    Page 2 of 2
    Prev12
    Tags: Buruh PT PSILBH BandarlampungPN Tanjung KarangPT Phillips Seafoods IndonesiaPT PSIPT PSI LampungSumaindra Jarwadi
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Dijadwalkan Kembali Dibuka. Taman Nasional Way Kambas Usung Konsep Baru 

    Next Post

    7 Tanaman Ini Dipercaya Bawa Rezeki dan Keberuntungan 

    Related Posts

    Kantah Banyuasin Serahkan Sertifikat Tanah Mahkamah Agung_
    APH

    Serahkan Sertifikat Tanah Mahkamah Agung Diserahkan

    11/05/2026
    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat
    APH

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat

    05/02/2026
    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD
    APH

    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD

    26/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Ary Meizary Alfian Terpilih Aklamasi Pimpin Apindo Lampung

      Ary Meizary Alfian Terpilih Aklamasi Pimpin Apindo Lampung 2026-2031

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Gerakan Penetrasi Pasar ke-9 Lampung Jaga Stabilitas Harga dan Daya Beli

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Apa Sih Perbedaan Maag dan Asam Lambung? Kenali Gejala, Penyebab, dan Cara Mengatasinya

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 6 Cara Alami Menurunkan Asam Lambung: Panduan Lengkap Meredakan Gejala dan Menjaga Kesehatan Lambung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 4 Calon Ketua Apindo Lampung Bersaing, Incumbent Ikut

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 8 Cara Hidup Sehat Tanpa Diet Ketat: Tips Menjaga Berat Badan Secara Alami

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved