“Karena buruh perempuan tersebut merupakan pengurus sekaligus anggota serikat yang selama ini cukup gencar menyuarakan hak-hak pekerja di PT. PSI sejak tahun 2009,” ujar Sumaindra.
Padahal jelas, pekerja memiliki kebebasan untuk berserikat.
Baca juga : Massa Petani Singkong di Lampung Utara Gelar Aksi, Minta Rafaksi Maksimal 10 Persen
Hal ini dijamin melalui konstitusi dan UU 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
“Upaya pemberangusan serikat buruh yang diduga dilakukan oleh perusahaan juga adalah bentuk tindak pidana kejahatan,” tegasnya.
Sementara itu terkait dengan hak-hak normatif para buruh, jelas dan tegas 40 buruh perempuan ini berhak atas perlakuan yang adil dan layak.
Adil dalam hubungan kerja serta berhak atas perlindungan dari kehilangan pekerjaan yang layak.
LBH Bandarlampung Advokasi 17 Buruh PT Philips Seafood Indonesia
Berdasarkan pasal 28 D ayat (2) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 yang menyatakan:
Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Dalam Pasal 38 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM berbunyi:
Setiap orang, baik pria maupun wanita yang melakukan pekerjaan yang sama, sebanding, setara atau serupa, berhak atas upah serta syarat-syarat perjanjian kerja yang sama.
Serta pasal 7 huruf (c) Undang-Undang nomor 11 tahun 2005.
Tentang Pengesahan International Covenant On Economic, Social And Cultural Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial Dan Budaya) yang menerangkan bahwa:
Persamaan kesempatan untuk setiap orang untuk dipromosikan pekerjaannya ke tingkat yang lebih tinggi, tanpa pertimbangan lain kecuali senioritas dan kecakapan.
Bahwa demi kepastian hukum dan mencari keadilan, 17 buruh perempuan yang di PHK secara sepihak oleh PT PSI tersebut mengajukan gugatan ke PT PSI.
Untuk meminta hak-haknya atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, hak cuti, hak perumahan, pengobatan dan transportasi.
Serta uang proses yang memang merupakan hak yang harus diberikan kepada 17 pekerja perempuan.
Baca juga : Dugaan Korupsi Setwan DPRD Lampung Utara Disoal Massa Aksi





Lappung Media Network