Lappung – Maling mesin diesel, 2 pemuda dibekuk Polsek Kalianda, pada Senin, 6 Februari 2023, sekira pukul 17.00 WIB.
Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan bersama Unit Reskrim Polsek Kalianda, menangkap J (22) dan R (20) gegara membawa kabur mesin diesel milik korban T (50) di Desa Canggung, Kecamatan Rajabasa.
Baca juga : Curi Mesin Steam Motor dan HP di Sidomulyo, 2 Pelaku Diringkus Polisi
Kapolsek Kalianda AKP Sugianto, menjelaskan, 2 pelaku pencurian mesin diesel telah diamankan pada hari yang sama, Senin, 6 Februari 2023.
“Para pelaku ini membobol gudang milik T (50) di Desa Canggung, Kecamatan Rajabasa, sekira pukul 01.00 WIB. Dan sore harinya langsung kami amankan,” ujar AKP Sugianto, Rabu, 8 Februari 2023.
Baca juga : Gegara Infrastruktur Jalan Rusak, Sidang Perkara Korupsi Jalan Insinyur Sutami Ditunda
Ia menerangkan, dari aksinya tersebut, 2 pelaku berhasil membawa 1 unit mesin diesel merek Dongfeng 8 PK warna merah.
“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp5 juta, dan langsung melaporkannya ke Mapolsek Kalianda,” jelas Sugianto.
Kronologi Penangkapan Pelaku Pencurian Mesin Diesel di Desa Canggung
Kapolsek Kalianda AKP Sugianto membeberkan kronologi penangkapan 2 pelaku pencurian mesin diesel di Desa Canggung, Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan oleh J dan R.
Berdasarkan laporan korban, kata AKP Sugianto, unit Reskrim Polsek Kalianda bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan langsung bergegas menggelar penyelidikan untuk melacak para pelaku.
“Mendapat informasi tentang keberadaan pelaku, para personel gabungan langsung berangkat menuju tempat 2 pelaku itu bersembunyi,” ungkap dia.
Alhasil, sekitar pukul 17.00 WIB, pihaknya melakukan penggerebekan terhadap kedua pelaku yakni J (22) di Desa Canggung dan Rizki di Desa Betung, Kecamatan Rajabasa.
“Saat diinterogasi oleh petugas, para pelaku mengakui telah melakukan kejahatan pencurian mesin diesel di gudang milik Marwan,” tegas dia.
Bersama kedua tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti hasil kejahatan yakni 1 unit mesin diesel merk Dongfeng 8 PK untuk diamankan di Mapolsek Kalianda.
“Para pelaku akan kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana,” ujar dia.
Baca juga : Emosi Keponakannya Dibawa Kabur, Pria Paruh Baya di Lampung Barat Dianiaya





Lappung Media Network