Lappung – Rumah kontrakan tempat transaksi narkotika, digerebek Polres Tulang Bawang, pada Rabu, 1 Februari 2023, sekira pukul 13.00 WIB.
Rumah kontrakan yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu digerebek petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.
Baca juga : Emosi Keponakannya Dibawa Kabur, Pria Paruh Baya di Lampung Barat Dianiaya
Dari hasil penggerebekan tersebut, berhasil ditangkap seorang pemuda berinisial LM (26), berstatus pengangguran, warga Desa Wiralaga, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji.
Kasatres Narkoba Polres Tulang Bawang, AKP Aris Satrio Sujatmiko, menerangkan, penggerebekan itu dilakukan pada Rabu, 1 Februari 2023, sekira pukul 13.00 WIB.
“Petugas melakukan penggerebekan sebuah rumah kontrakan di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” jelas AKP Aris, Rabu, 8 Februari 2023.
Baca juga : Curi Mesin Steam Motor dan HP di Sidomulyo, 2 Pelaku Diringkus Polisi
Di lokasi, sambung dia, polisi berhasil menangkap seorang pemuda berinisial LM yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu.
Dari tangan pemuda tersebut, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti berupa plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,20 gram, dan kertas timah rokok warna merah untuk membungkus narkotika.
Ia menerangkan, keberhasilan petugas dalam mengungkap peredaran sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung.
“Informasi yang didapat bahwa ada sebuah rumah kontrakan di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika,” jelas dia.
Setelah dipastikan rumah kontrakan tersebut sedang ada penghuninya, pihaknya langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap seorang pemuda berikut narkotika jenis sabu.
Saat ini, kata dia, pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“LM dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” kata dia.
Baca juga : Maling Mesin Diesel, 2 Pemuda Dibekuk Polsek Kalianda





Lappung Media Network