Lappung.COM – Simak artikel OpiniMahe edisi kali ini, yang berjudul: Lampung Integrasikan HAM dalam Tata Kelola Pemerintahan.
Lampung Integrasikan HAM dalam Tata Kelola Pemerintahan
Oleh: Mahendra Utama*
Kunjungan Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto Sipin ke Provinsi Lampung, pada Selasa (30/6/2026), menjadi momentum penting bagi penguatan tata kelola pemerintahan berbasis Hak Asasi Manusia.
Dalam kunjungan ini, Wamen HAM membuka kegiatan Penguatan Kapasitas Hak Asasi Manusia bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Lampung yang berlangsung di Gedung Balai Keratun.
Komitmen Pemprov Lampung Jadikan HAM sebagai Roh Regulasi
Wamen HAM Mugiyanto memberikan apresiasi tinggi terhadap komitmen Pemerintah Provinsi Lampung. “Lampung sudah menjadi provinsi yang menjadikan hak asasi manusia sebagai dasar dan roh dalam pembuatan regulasi, serta pelaksanaan program yang semuanya diarahkan pada kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Wagub Lampung Jihan Nurlela menegaskan bahwa pembangunan tidak semata diukur dari fisik atau pertumbuhan ekonomi, tetapi dari sejauh mana pemerintah mampu menjamin hak-hak dasar masyarakat.
“Pembangunan bukan hanya soal membangun gedung atau meningkatkan angka ekonomi, tetapi bagaimana pemerintah hadir memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan yang mudah, aman, adil, dan memiliki kesempatan yang sama,” tegasnya.
Kearifan Lokal sebagai Modal Sosial HAM
Jihan menyoroti kekuatan kearifan lokal Lampung. “Lampung adalah etalase yang baik dalam isu HAM. Masyarakatnya terdiri dari berbagai latar belakang, kita masih menjaga nilai sambayan, gotong royong, ramah-tamah, dan nilai budaya yang diwariskan para leluhur,” katanya.
ASN Garda Terdepan Perlindungan HAM
Wamen HAM menegaskan bahwa ASN merupakan garda terdepan perlindungan HAM karena berinteraksi langsung dengan masyarakat. “Cara masyarakat melihat pemerintah sangat ditentukan oleh kualitas pelayanan aparaturnya. Pemahaman terhadap HAM harus menjadi pegangan setiap ASN,” ujarnya.
Penguatan Kapasitas HAM bagi Birokrasi
Penguatan kapasitas HAM bagi ASN menjadi strategi nasional untuk membangun birokrasi yang inklusif, humanis, dan berkeadilan. Wamen HAM menekankan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia. “Sebagai ‘duty bearer of rights’, kita adalah pemegang tanggung jawab HAM untuk memastikan cita-cita Indonesia Emas 2045 bisa terwujud,” tegasnya.
Teori Tata Kelola dan HAM sebagai Fondasi
Dalam teori tata kelola pemerintahan modern, HAM ditempatkan sebagai fondasi utama. Wamen HAM menyatakan bahwa pengarusutamaan HAM sejalan dengan arah pembangunan nasional dalam RPJPN dan RPJMN 2025–2029.
KemenHAM terus memperkuat landasan regulasi melalui optimalisasi UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM serta Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM.
Kebijakan Berdampak Nyata bagi Masyarakat
Jihan memastikan Pemprov Lampung terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat perlindungan kelompok rentan, serta menyelesaikan persoalan HAM termasuk isu agraria. “Kami ingin setiap kebijakan tidak hanya baik di atas kertas, tetapi benar-benar memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” tambahnya.
Kolaborasi antara Kementerian HAM dan Pemprov Lampung, termasuk melalui Kantor Wilayah Kementerian HAM, akan terus diperkuat guna mendukung penyelesaian berbagai persoalan HAM di daerah. (*)
—————————————————————-
* Penulis: Mahendra Utama adalah TPP Gubernur Lampung Bidang Perindustrian.





Lappung Media Network