Lappung.COM – Simak artikel OpiniMahe edisi kali ini, yang berjudul: Menunda Gaji Buruh: Dosa Sosial Islam dan Peringatan Keras Rasulullah.
Menunda Gaji Buruh: Dosa Sosial Islam dan Peringatan Keras Rasulullah
Oleh: Mahendra Utama*
Dalam hiruk-pikuk industrialisasi modern dan dinamika ketenagakerjaan, hak atas upah sering kali terjebak dalam labirin birokrasi, rasionalisasi arus kas perusahaan, hingga kezaliman yang terselubung.
Padahal, belasan abad lalu, Rasulullah SAW telah meletakkan garis ketat mengenai batas waktu pembayaran upah dengan metafora yang begitu tajam dan manusiawi.
Bukan Sekadar Anjuran: Mengurai Redaksi Hadis Sahih
Sering kali dalam percakapan publik atau ceramah umum, ungkapan mengenai hak buruh terucap dalam kalimat: “Bayarlah upah budakmu sebelum keringatnya kering.”
Namun, secara normatif tekstual dan ontologis hukum Islam, terdapat kekeliruan terminologi yang penting untuk diluruskan.
Rasulullah SAW tidak menggunakan kata ‘abd (budak), melainkan al-ajeer (pekerja/buruh/orang yang disewa tenaganya). Perbedaan ini amat krusial.
Budak dalam sistem sejarah klasik hidup dalam ikatan kepemilikan di mana penjaminan hidupnya bersifat totalitas oleh majikan, sedangkan buruh atau pekerja adalah manusia merdeka yang mengikatkan diri dalam akad kerja (ijarah) berdasarkan prinsip pertukaran jasa dan kompensasi.
أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ
“Berikanlah kepada pekerja/buruh upahnya sebelum keringatnya kering.”
(HR. Ibnu Majah No. 2443, Shahih al-Jami’ No. 1493)
Penggunaan ungkapan “sebelum keringatnya kering” (قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ) merupakan bentuk majas metaforis (kinayah) yang sangat kuat dalam bahasa Arab.
Secara metodologis, hadis ini tidak bermakna bahwa pembayaran wajib dilakukan detik demi detik di lapangan saat peluh menetes, melainkan menekankan aspek ketersediaan, ketepatan waktu, dan larangan keras menunda-nunda hak seseorang sesegera mungkin setelah kewajibannya dipenuhi atau sesuai kesepakatan tenggat waktu.
Eksploitasi Structural dan Kezaliman yang Diharamkan
Menunda upah pekerja padahal perusahaan atau pemberi kerja memiliki kemampuan finansial bukan sekadar ketidakdisiplinan administrasi, melainkan sebuah tindakan kezaliman sosial.
Dalam doktrin muamalah Islam, kezaliman terhadap hak sesama manusia (haqqul ‘ibad) tidak akan diampuni hanya dengan istighfar, sebelum hak tersebut dikembalikan secara utuh kepada pemiliknya.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah SAW menyampaikan firman Allah SWT dalam sebuah Hadis Qudsi yang sangat menggentarkan hati para pemilik modal dan pembuat kebijakan:
“Ada tiga golongan yang Aku (Allah) menjadi musuh mereka pada hari kiamat: (1) Seseorang yang memberi janji atas nama-Ku lalu ia mengkhianatinya, (2) Seseorang yang menjual orang merdeka lalu memakan hasilnya, dan (3) Seseorang yang mempekerjakan seorang buruh, buruh tersebut telah menyempurnakan pekerjaannya, tetapi ia tidak memberikan upahnya.” (HR. Bukhari No. 2227)
Mendapat posisi sebagai “musuh Allah” di hari kiamat adalah ancaman tertinggi dalam eschatologi Islam.
Ini menandakan bahwa pelanggaran terhadap hak buruh menempati derajat kejahatan kemanusiaan yang amat berat.
Ketika pengusaha atau instansi menahan upah pekerja dengan dalih putaran modal, ekspansi usaha, atau efisiensi yang dipaksakan, mereka pada hakikatnya sedang menantang keadilan Ilahi.
Selain itu, Rasulullah SAW juga menegaskan dalam hadis sahih riwayat Bukhari dan Muslim:
مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ
“Penundaan kewajiban pembayaran oleh orang/lembaga yang mampu adalah suatu kezaliman.”
(HR. Bukhari No. 2287 & Muslim No. 1564)
Refleksi Reformasi 98 dan Realitas Hubungan Industrial Modern
Sebagai eksponen perjuangan Reformasi 1998, penulis melihat bahwa substansi dari gerakan reformasi adalah menegakkan keadilan, membongkar oligarki yang eksploitatif, serta mengembalikan harkat dan martabat kemanusiaan seluruh rakyat Indonesia termasuk kaum buruh dan pekerja harian.
Spirit perlawanan terhadap kesewenang-wenangan pada tahun 1998 menemukan akar moralnya yang sangat identik dalam ajaran keadilan sosial Islam.
Dalam realitas hari ini, kita kerap menyaksikan ketimpangan struktur hubungan industrial. Pekerja dituntut memenuhi target performa (KPI) yang ketat, lembur tanpa kepastian, namun saat tiba hak pembayaran gaji atau pesangon, manajemen sering kali mengajukan berbagai dalih penundaan.
Fenomena “keringat yang mengering dalam ketidakpastian” adalah bukti nyata belum tuntasnya agenda keadilan sosial di negeri ini.
Upah bagi seorang buruh bukanlah sekadar angka statistik dalam laporan keuangan perusahaan. Upah adalah urat nadi kehidupan keluarga pekerja: untuk membeli beras di dapur, membayar kontrakan rumah, membeli obat anak yang sakit, hingga biaya pendidikan generasi penerus.
Menunda upah mereka berarti merampas hak dasar untuk bertahan hidup secara layak.
Kesimpulan: Keadilan Ketenagakerjaan sebagai Pondasi Bangsa
Peringatan Rasulullah SAW belasan abad lalu harus diinternalisasi tidak hanya sebagai norma agama, tetapi juga sebagai prinsip dasar etika bisnis modern dan regulasi Ketenagakerjaan nasional.
Sebuah peradaban dan ekonomi tidak akan pernah berkah jika didirikan di atas penderitaan dan keringat para pekerja yang diperas tanpa kepastian hak.
Sudah saatnya para pemilik modal, pimpinan perusahaan, hingga instansi pemerintah memegang teguh komitmen transparansi dan ketepatan waktu dalam menunaikan hak-hak pekerja.
Jangan biarkan keringat para pejuang nafkah kering dalam keputusasaan dan rasa ketidakadilan. (*)
—————————————————————–
* Penulis: Mahendra Utama adalah Eksponen 98.
