Lappung – Minyak goreng rakyat tanpa label dilarang beredar di Lampung.
Pemerintah Provinsi Lampung, bekerja sama dengan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Bandarlampung, mengeluarkan imbauan keras terkait peredaran minyak goreng rakyat tanpa label.
Baca juga : Ketahanan Pangan Butuh Kepastian! Mafia Tanah di Lampung Harus Ditindak
Imbauan ini menegaskan bahwa produk pangan yang tidak memiliki label atau izin edar resmi dilarang beredar di masyarakat, sebagai upaya untuk melindungi konsumen dari risiko kesehatan.
Pj Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fredy, menyatakan bahwa produk tanpa label, terutama minyak goreng, berpotensi tidak memenuhi standar keamanan yang diatur pemerintah.
“Bahan pangan tanpa label atau merek tentu tidak memiliki izin edar dari BPOM, dan SNI-nya tidak terjamin.
“Bersama BPOM, kami mengeluarkan imbauan agar masyarakat selektif memilih produk, terutama produk pangan,” kata Fredy, Sabtu, 9 November 2024.
Fredy meminta masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli bahan makanan, khususnya minyak goreng rakyat, yang kerap dijual tanpa kemasan atau label resmi.
“Kami akan meneruskan imbauan BPOM ini kepada seluruh bupati dan wali kota di Lampung agar masyarakat dan pelaku usaha memahami pentingnya produk berlabel,” ujarnya.
Pentingnya Cek KLIK untuk Konsumen
Dalam imbauan tersebut, pemerintah mengingatkan konsumen untuk selalu melakukan Cek KLIK.
Yaitu, memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa untuk memastikan produk yang dibeli aman dikonsumsi.
Baca juga : Inflasi Lampung Mereda, Harga Pangan Terkendali
Aplikasi BPOM Mobile juga menyediakan akses mudah bagi konsumen untuk memverifikasi produk berizin resmi.
“Dengan Cek KLIK, konsumen bisa menghindari risiko dari produk yang tidak memenuhi standar.
“Kami juga mengimbau agar tidak terjadi panic buying terhadap minyak goreng, karena pemerintah menjamin ketersediaan stok serta stabilitas harga kebutuhan pokok,” tambah Fredy.
Penegakan Aturan untuk Pelaku Usaha
Tak hanya bagi konsumen, pemerintah juga memberikan peringatan tegas kepada para pelaku usaha.
Hal itu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Permendag Nomor 18 Tahun 2024.
Di mana pelaku usaha wajib memastikan bahwa produk yang diedarkan memiliki label serta izin edar yang sah.
“Minyak goreng rakyat yang dijual tanpa label atau merek tidak boleh beredar.
Baca juga : Mentan dan Wakasal Pacu Produksi Pangan di Lampung
“Kami bersama BPOM serta dukungan Satgas Pangan Polda Lampung akan melakukan pengawasan dan penindakan terhadap produk yang tidak memenuhi ketentuan,” tegasnya.
Minyak Goreng Rakyat Tanpa Label Dilarang Beredar di Lampung
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Lampung diinstruksikan untuk memastikan pelaku usaha minyak goreng mematuhi ketentuan standar kemasan yang berlaku.
Dinas Kesehatan Provinsi Lampung juga mengingatkan pelaku usaha makanan untuk memiliki izin laik sehat sesuai standar, guna menjaga keamanan pangan di tingkat masyarakat.
Selain itu, Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Lampung berkomitmen untuk menjaga keamanan pangan pada setiap rantai distribusi.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap produk pangan yang beredar sesuai dengan Undang-Undang Pangan.
“Agar Lampung bebas dari produk ilegal yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat,” ujar Fredy.
Akses Informasi dan Pengaduan Konsumen
Pemprov Lampung dan BPOM membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang ingin melaporkan temuan produk tanpa izin atau membutuhkan informasi lebih lanjut.
Layanan ini dapat diakses melalui Unit Layanan Pengaduan dengan nomor kontak 0821-8080-6008.
Baca juga : Mitratani Dua Tujuh Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional
