Lappung – MK sahkan kemenangan Nanda-Antonius gugatan Pilbup Pesawaran ditolak.
Upaya hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran nomor urut 1, Supriyanto-Suriansyah Rhalieb, untuk membatalkan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilbup Pesawaran harus kandas.
Baca juga : Gagal di Bawaslu, Paslon 01 Minta MK Batalkan KPU dan Diskualifikasi Pemenang PSU Pesawaran
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan tidak dapat diterima.
Dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis, 26 Juni 2025, Mahkamah menilai bukti yang diserahkan oleh pihak pemohon sangat terbatas dan tidak cukup kuat untuk mendukung dalil-dalil pelanggaran yang dituduhkan.
Akibatnya, MK menganggap permohonan tersebut tidak relevan untuk dilanjutkan ke tahap sidang pembuktian.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, saat membacakan putusan, menegaskan bahwa Mahkamah tidak menemukan alasan kuat untuk menerobos atau menyimpangi syarat formil pengajuan sengketa Pilkada.
Syarat ini diatur dalam Pasal 158 UU 10/2016 tentang Pilkada.
Baca juga : Kunci Kemenangan, Nanda-Anton Kuasai Suara di PSU Pesawaran
“Mahkamah berpendapat terhadap permohonan a quo tidak terdapat alasan untuk menerobos, mengesampingkan, atau menyimpangi ketentuan Pasal 158 UU 10/2016,” ujar Ridwan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Mahkamah tidak dapat meyakini adanya kejadian luar biasa yang bisa membenarkan penyimpangan tersebut.
Pasalnya, pemohon hanya mengajukan satu alat bukti berupa Surat Keputusan KPU Kabupaten Pesawaran, yang isinya tidak berkaitan langsung dengan berbagai tuduhan pelanggaran masif yang didalilkan.
“Terbatasnya alat bukti menunjukkan permohonan Pemohon tidak didukung oleh alat bukti yang cukup,” tambah Ridwan, seraya menyebut bahwa penyertaan bukti yang memadai adalah cerminan keseriusan pemohon.
Putusan MK ini sekaligus mengukuhkan hasil rekapitulasi KPU Kabupaten Pesawaran pasca-PSU pada 24 Mei 2025.
Hasilnya adalah:
- Supriyanto-Suriansyah (Paslon 1): 88.482 suara
- Nanda Indira-Antonius M Ali (Paslon 2): 128.715 suara
Baca juga : Ngeri! Ornamen DPRD Pesawaran Runtuh Disapu Angin Kencang
Dengan perolehan tersebut, selisih suara antara keduanya mencapai 18,52 persen.
Angka ini jauh melampaui ambang batas maksimal pengajuan permohonan sengketa Pilbup Pesawaran yang ditetapkan undang-undang, yaitu sebesar 1,5 persen dari total suara sah.
MK Sahkan Kemenangan Nanda-Antonius Gugatan Pilbup Pesawaran Ditolak
Meskipun selisih suara sangat jauh, kubu Supriyanto-Suriansyah berharap MK mau menyampingkan aturan ambang batas.
Mereka mendalilkan adanya pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), termasuk politik uang dan penyalahgunaan wewenang.
Salah satu yang dituduhkan adalah keterlibatan Bupati Pesawaran aktif, Umpu Bukuk Jadi Dendi Ramadhona yang merupakan suami dari calon bupati Nanda Indira dalam memobilisasi sumber daya pemerintah.
Pemohon mencontohkan kegiatan pemberian bantuan alat mesin pertanian (alsintan) pada 6 Mei 2025 yang diduga sebagai kampanye terselubung menggunakan dana aspirasi anggota MPR RI.
Namun, pihak Nanda-Antonius selaku Pihak Terkait membantah keras tuduhan tersebut.
Mereka menyatakan bahwa kegiatan itu adalah program resmi negara yang sudah terjadwal dan tidak ada hubungannya dengan kontestasi PSU Pilbup Pesawaran.
Bantahan ini diperkuat dengan tidak adanya temuan atau rekomendasi pelanggaran dari Bawaslu Kabupaten Pesawaran terkait acara tersebut.
Dengan ditolaknya gugatan ini, maka pasangan Nanda Indira-Antonius M Ali secara sah ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran terpilih periode mendatang.
Baca juga : Fokus Pengairan dan Serapan Gabah, Bupati Pesawaran Genjot Produktivitas Petani
