Lappung – Sibuk cari daun pisang, motor petani di Lampung Tengah raib digondol maling.
Tim Tekab 308 Presisi Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah, berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor (curanmor).
Baca juga : Pelaku Curanmor di Gunung Sugih Kritis Usai Diamuk Massa
Pelaku inisial DW (24) merupakan warga Kampung Banjar Ratu, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah.
DW diduga telah mencuri 1 unit sepeda motor Honda Supra X nopol BE 3138 GB milik Aminudin (45) seorang petani warga Banjar Rejo, Way Pengubuan, Lampung Tengah.
Di mana saat itu korban sedang mencari daun singkong di kebun miliknya, pada Sabtu, 22 Juli 2023, sekira pukul 15.30 WIB.
Hal tersebut dijelaskan oleh Kapolsek Way Pengubuan, Iptu Andi M Putra, mewakili Kapolres Lampung Tengah, saat di konfirmasi, Senin, 31 Juli 2023.
Baca juga : Beraksi Dalam Hitungan Detik, 2 Residivis Curanmor di Lampung Tengah Ditembak Polisi
Andi mengatakan, peristiwa berawal ketika korban sedang mencari daun singkong untuk bahan pakan kambing.
“Sepeda motor miliknya tersebut ia parkirkan di tengah kebun singkong dengan jarak sekitar 50 meter dari jalan utama dalam keadaan tidak terkunci stang,” jelasnya.
Kemudian, pada saat korban mengikat daun singkong yang sudah dikumpulkan tersebut, tiba-tiba terdengar suara sepeda motor dan korban pun langsung berlari menuju lokasi.
Alhasil, sepeda motor milik korban telah dibawa kabur oleh pelaku.
“Melihat kejadian itu, korban sontak berteriak maling dan sempat mengejar pelaku dengan dibantu oleh seorang warga.
“Pengejaran itu sampai ke jembatan layang Kampung setempat, namun pelaku berhasil melarikan diri,” jelas Andi.
Baca juga : Pelaku Curanmor dan Penadah di Lampung Tengah Diciduk Polisi
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian lebih kurang Rp5 juta dan melaporkannya ke Polsek Way Pengubuan.
Setelah menerima laporan korban, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Way Pengubuan melakukan penyelidikan.
Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan langsung melakukan penangkapan terhadap saat sedang berada di salah satu rumah warga di Kampung Banjar Ratu.
Motor petani di Lampung Tengah raib digondol maling
Andi mengatakan, modus pelaku melakukan aksinya yakni dengan cara merusak kontak sepeda motor milik korban menggunakan kunci letter T dan kabur melarikan diri.
Kini, pelaku berikut barang bukti berupa kunci letter T telah diamankan di Mapolsek Way Pengubuan.
Sementara untuk sepeda motor milik korban masih kami lakukan pengembangan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya.
Baca juga : Tak Sampai 1 Jam, Pelarian Pelaku Curanmor di Lampung Timur Terhenti





Lappung Media Network