Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Pemerintahan » Ganti Rugi Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Mandek, Ombudsman Temukan Kelalaian Negara

    Ganti Rugi Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Mandek, Ombudsman Temukan Kelalaian Negara

    Irjen by Irjen
    20/10/2025
    in Pemerintahan
    Ganti Rugi Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Mandek, Ombudsman Temukan Kelalaian Negara

    Kepala Perwakilan Ombudsman Lampung, Nur Rakhman. Foto: Arsip Ombudsman

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung menemukan adanya maladministrasi serius dalam proses pembayaran uang ganti kerugian (UGK) pengadaan tanah Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar (BakTer).

    Ganti rugi senilai Rp20 miliar untuk 56 warga di Lampung Selatan tak kunjung dibayar, meskipun sudah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

    Baca juga : Dipalak Saat Daftar Sekolah? Ombudsman Lampung Buka Jalur Cepat, Adukan di Sini!

    Akibat temuan itu, Ombudsman menerbitkan Tindakan Korektif yang ditujukan kepada 3 instansi, termasuk Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

    Kepala Perwakilan Ombudsman Lampung, Nur Rakhman, menyatakan temuan ini merupakan hasil pemeriksaan atas laporan masyarakat.

    Laporan diajukan oleh Suradi, yang mewakili 55 warga lainnya dari Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan.

    “Kasus ini menunjukkan adanya kelalaian dalam pelaksanaan kewajiban hukum oleh penyelenggara negara,” tegas Nur Rakhman, Senin, 20 Oktober 2025.

    Ironisnya, hak warga atas ganti rugi tersebut telah dikuatkan oleh empat putusan pengadilan.

    Perjuangan hukum warga atas tanah mereka di STA 10–STA 12 tersebut bahkan telah sampai pada tingkat Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung RI (Nomor: 1192 PK/Pdt/2023).

    “Putusan itu secara tegas menyatakan Suradi dkk adalah pihak yang sah dan berhak menerima ganti kerugian,” jelas Nur Rakhman.

    Namun, Ombudsman menemukan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol dari Kementerian PUPR mengabaikan kewajiban hukum tersebut.

    PPK tidak melaksanakan putusan pengadilan dan juga tidak menitipkan dana ganti kerugian ke Pengadilan Negeri Kalianda, sebagaimana diatur dalam Pasal 42 UU Nomor 2 Tahun 2012.

    Baca juga : Akibat Pecat Tanpa Aturan, Kades dan Bupati Lamteng Kena Tindakan Korektif Ombudsman

    Sikap PPK yang tidak melaksanakan putusan final ini dinilai Ombudsman sebagai cerminan ketidakpedulian negara terhadap warganya yang mencari keadilan.

    “Kami menyimpulkan telah terjadi maladministrasi berupa kelalaian dan pengabaian kewajiban hukum oleh PPK,” tambah Nur.

    Ia menegaskan bahwa putusan pengadilan yang sudah final harus dihormati dan segera dilaksanakan, karena menyangkut hak-hak masyarakat yang sudah menunggu keadilan selama bertahun-tahun.

    Atas temuan ini, Ombudsman menerbitkan Tindakan Korektif yang mendesak 3 instansi untuk bergerak:

    1. Kementerian PUPR: Diperintahkan untuk segera melaksanakan kewajiban pembayaran UGK senilai kurang lebih Rp20 Miliar kepada warga sesuai putusan pengadilan.
    2. Kementerian ATR/BPN: Diminta berkoordinasi untuk menyelesaikan aspek administratif pertanahan.
    3. Kementerian Kehutanan: Diminta berkoordinasi dengan para terlapor terkait aspek teknis dalam rangka pelaksanaan putusan.

    Ombudsman menyoroti dugaan ketidakharmonisan informasi antar-instansi yang tidak boleh menghambat hak warga.

    “Kami akan terus memantau tindak lanjut dari seluruh instansi terkait hingga masyarakat benar-benar menerima haknya,” pungkas Nur Rakhman.

    Baca juga : Ombudsman Sentil Unila Soal Keamanan Parkir Mahasiswa

    Tags: Berita LampungGanti Rugi Rp20 MiliarGanti Rugi Tol Bakauheni-Terbanggi BesarKementerian PUPRLampung SelatanMaladministrasiMaladministrasi Ganti Rugi TolNur RakhmanOmbudsman LampungPutusan PengadilanSengketa Lahan TolTol Bakter
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Vina Hasan Sabet Emas PON Beladiri, Harumkan Lampung di Kancah Nasional

    Next Post

    Dari Probolinggo untuk Pangan Indonesia

    Related Posts

    BPHTB Dipangkas Layanan Pertanahan Kota Palangka Raya Makin Ngebut
    Pemerintahan

    BPHTB dan Pertanahan: Integrasi Pelayanan Dipercepat

    11/08/2026
    Ombudsman RI Uji Kualitas Pelayanan Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya__
    Pemerintahan

    Ombudsman Uji Layanan BPN Palangka Raya

    06/08/2026
    Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah bertemu Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X membahas transformasi perkotaan nasional.
    Pemerintahan

    Fahri Hamzah: Presiden Prabowo Siapkan Revolusi Kota

    16/07/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Evaluasi HGU PT BSA

      Konflik PT BSA Memanas, DPRD Desak Evaluasi HGU dan Usut Kebakaran Mess

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Infrastruktur Lampung 2026, Rp1,25 Triliun untuk 62 Ruas Jalan

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • PTPN Group Garap Hilirisasi Ubi Kayu, Bangun Ekosistem Terpadu Hulu-Hilir

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Sekolah Rakyat dan Gebrakan Pendidikan: Bukti Keberpihakan Gubernur Mirza dan Wagub Jihan pada Masa Depan Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Di Balik Penghargaan Kemendagri: Visi Besar Gubernur Mirza dan Wagub Jihan untuk Pendidikan Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • PSEL Lampung Raya: Solusi Sampah dan Penguatan Energi Listrik untuk 15.000 Rumah Tangga

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved