Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Saburai » Akibat Pecat Tanpa Aturan, Kades dan Bupati Lamteng Kena Tindakan Korektif Ombudsman

    Akibat Pecat Tanpa Aturan, Kades dan Bupati Lamteng Kena Tindakan Korektif Ombudsman

    Irzon Dwi Darma by Irzon Dwi Darma
    14/05/2025
    in Saburai
    Akibat Pecat Tanpa Aturan, Kades dan Bupati Lamteng Kena Tindakan Korektif Ombudsman

    Ombudsman Lampung menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan memberikan Tindakan Korektif kepada Kepala Kampung Jaya Sakti, Kecamatan Anak Tuha, serta Bupati Lampung Tengah. Foto: Dokumentasi Ombudsman

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Kades dan Bupati Lamteng kena tindakan korektif Ombudsman Lampung.

    Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan memberikan Tindakan Korektif kepada Kepala Kampung Jaya Sakti, Kecamatan Anak Tuha, serta Bupati Lampung Tengah.

    Baca juga : Ombudsman Sentil Unila Soal Keamanan Parkir Mahasiswa

    Langkah ini diambil menyusul temuan maladministrasi terkait prosedur pemberhentian Kepala Dusun 3 Kampung Jaya Sakti yang dinilai menyalahi aturan perundang-undangan.

    Hal ini disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf, pada Rabu, 14 Mei 2025.

    Menurut Nur Rakhman, Kepala Kampung Jaya Sakti selaku Terlapor I terbukti melakukan maladministrasi dalam memberhentikan Kepala Dusun 3 bernama Abdurrohiem Abbas As Salman.

    “Kami telah menerbitkan Surat Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) hari ini yang pada intinya bahwa Kepala Kampung Jaya Sakti selaku Terlapor I telah terbukti melakukan Maladministrasi.

    “Tak lain dalam memberhentikan Kepala Dusun 3 Kampung Jaya Sakti karena tidak mengusulkan kepada Bupati Lampung Tengah sesuai ketentuan perundang-undangan,” ungkap Nur Rakhman.

    Baca juga : Standar Samsat Lampung Belum Jelas, Ombudsman Ingatkan Gubernur

    Ia melanjutkan, tindakan korektif tersebut harus segera ditindaklanjuti oleh Kepala Kampung Jaya Sakti dan juga oleh Bupati Lampung Tengah selaku pembina dan pengawas Pemerintah Kampung Jaya Sakti.

    Dalam LHP Ombudsman ini, ditemukan 2 poin maladministrasi:

    Penyimpangan Prosedur oleh Kepala Kampung:

    Kepala Kampung Jaya Sakti memberhentikan Abdurrohiem Abbas As Salman tanpa mengusulkan terlebih dahulu kepada Bupati Lampung Tengah untuk memperoleh rekomendasi tertulis berupa persetujuan atau penolakan.

    Prosedur ini diatur jelas dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang pelaksanaannya telah dipertegas melalui Surat Dirjen Bina Pemdes dan Surat Pj. Sekda Lamteng.

    Kelalaian Bupati Lampung Tengah:

    Bupati dinilai lalai atau mengabaikan kewajiban hukum dalam pembinaan dan pengawasan Pemerintah Kampung Jaya Sakti.

    Bupati belum memberikan sanksi kepada Kepala Kampung yang tidak menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan terkait pemberhentian perangkat kampung, sebagaimana diatur dalam berbagai undang-undang dan peraturan menteri terkait.

    Baca juga : Ombudsman Tagih Janji Gubernur Lampung Soal Pelayanan Publik

    Nur Rakhman sangat menyayangkan masih banyaknya kepala desa atau kepala kampung yang belum memahami aturan terkait pengelolaan administrasi, khususnya prosedur pengangkatan dan pemberhentian perangkat.

    Ia menyebut laporan serupa masih sering diterima Ombudsman.

    “Saya harap hal ini juga menjadi atensi dan perhatian bagi para Kepala Daerah sebagai pembina dan pengawas Pemerintah Desa/Kampung,” imbuhnya.

    Kades dan Bupati Lamteng Kena Tindakan Korektif Ombudsman

    Berdasarkan temuan tersebut, Ombudsman Lampung menyampaikan 2 Tindakan Korektif yang wajib ditindaklanjuti:

    1. Kepada Kepala Kampung Jaya Sakti untuk membatalkan Surat Keputusan Pemberhentian Abdurrohiem Abbas As Salman dan mengangkatnya kembali sebagai Perangkat Kampung Jaya Sakti.
    2. Kepada Bupati Lampung Tengah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Kepala Kampung Jaya Sakti, serta mendorong dan mengawasi pelaksanaan tindakan korektif tersebut.

    Nur Rakhman menegaskan, apabila Kepala Kampung tidak melaksanakan tindakan korektif dan tidak mengindahkan pembinaan oleh Bupati, maka Bupati wajib memberikan sanksi sesuai ketentuan berlaku.

    Pihak terkait diberikan tenggat waktu selama 30 hari kerja untuk melaksanakan tindakan korektif ini sejak LHP diterima.

    Bagi masyarakat di Provinsi Lampung yang mengalami dugaan maladministrasi serupa, dapat menyampaikan pengaduan atau konsultasi melalui nomor WhatsApp 0811 980 3737, email [email protected].

    Atau datang langsung ke Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung di Jalan Cut Mutia Nomor 137, Pengajaran, Telukbetung Utara, Bandarlampung.

    Baca juga : Ombudsman Lampung Ungkap Ribuan Ijazah Masih Tertahan, Ada yang Terbit Sejak 1984

    Tags: Bupati LamtengKampung Jaya SaktiKecamatan Anak TuhaLampungLampung TengahNur Rakhman YusufOmbudsmanOmbudsman LampungTindakan Korektif
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Biaya Haji 2025: Furoda Tembus Rp900 Juta, Reguler Cuma Segini

    Next Post

    Ayah dan Anak Pemalak Pedagang di Pasar Gudang Lelang Bandarlampung Ditangkap

    Related Posts

    Rekomendasi 8 Tempat Wisata Terbaik di Lampung
    Saburai

    Rekomendasi 8 Tempat Wisata Terbaik di Lampung: Ada Pantai Eksotis dan Taman Nasional yang Mendunia

    04/05/2026
    Kebun Jeruk Sunkist Gold Pesagi
    Saburai

    Rekomendasi Destinasi Agrowisata Lampung Barat: Kebun Jeruk Sunkist Gold Pesagi

    30/04/2026
    Tolong Sebarkan! RSUD Bob Bazar Cari Keluarga Jenazah Perempuan Berciri Khusus Ini
    Saburai

    Tolong Sebarkan! RSUD Bob Bazar Cari Keluarga Jenazah Perempuan Berciri Khusus Ini

    19/02/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Mengungkap Arti Mimpi Gigi Copot

      Mengungkap Arti Mimpi Gigi Copot: Fakta atau Mitos?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Fakta DNA Manusia yang Jarang Diketahui: Sungguh Mengejutkan!

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Rahasia Luar Angkasa yang Diungkap Ilmuwan: Menakjubkan!

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Perspektif Psikologi tentang Membaca Garis Tangan: Mengungkap Fakta Ilmiah atau Sekadar Mitos?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Cara Raih Kebebasan Finansial Meski Gaji Kecil: Panduan Realistis bagi Pemula

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Inilah 5 Fenomena Alam Paling Misterius di Dunia: Masih Sulit Dijelaskan Secara Ilmiah

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved