Lappung – Ombudsman Lampung ungkap ribuan ijazah masih tertahan dan ada yang terbit sejak 1984.
Ribuan ijazah milik lulusan SMA dan SMK di Provinsi Lampung masih tertahan di sekolah, bahkan ada yang terbit sejak 1984.
Baca juga : Pelayanan Top! Polres Lampung Timur Terima Penghargaan Ombudsman RI
Ombudsman RI Perwakilan Lampung pun meminta percepatan penyerahan ijazah tersebut agar segera diterima oleh pemiliknya.
Kepala Perwakilan Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf, mengungkapkan bahwa pihaknya terus memantau pelaksanaan percepatan penyerahan ijazah di Posko SMAN 2 Bandarlampung, Selasa, 18 Februari 2025.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari kajian yang dilakukan Ombudsman terkait tata kelola pemberian ijazah di sekolah negeri se-Lampung.
“Kami mengapresiasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung yang telah merespons rekomendasi kami, terutama dalam menginventarisasi jumlah ijazah yang belum diserahkan.
“Pengawasan penyerahan juga telah ditingkatkan,” ujar Nur Rakhman.
Ribuan Ijazah
Berdasarkan data yang dihimpun Ombudsman, terdapat 15.664 ijazah lulusan SMA dan SMK negeri di Lampung yang belum diambil hingga saat ini.
Baca juga : Jalan Rusak dan Birokrasi Berbelit Jadi Keluhan Utama Warga Tubaba di Ombudsman
Mirisnya, ada ijazah yang terbit sejak 1984 yang masih tersimpan di arsip sekolah.
“Dokumen negara seperti ijazah seharusnya segera diberikan kepada yang berhak.
“Jika pemiliknya sudah meninggal, ijazah itu bisa diserahkan ke ahli warisnya,” kata Nur.
Menurutnya, menahan ijazah dalam waktu lama justru bisa menambah beban sekolah dalam mengelola arsip penting.
“Lebih baik diserahkan daripada dibiarkan menumpuk di sekolah.
“Selain itu, pemilik ijazah bisa saja masih membutuhkannya untuk keperluan administrasi di masa depan,” tambahnya.
Ombudsman Lampung Ungkap Ribuan Ijazah Masih Tertahan Ada yang Terbit Sejak 1984
Baca juga : Layanan Publik Lampung Memprihatinkan, Ombudsman Banjir Laporan
Untuk mempercepat distribusi, Dinas Pendidikan Lampung membuka posko penyerahan ijazah di Gedung Serba Guna (GSG) SMAN 2 Bandarlampung sejak 12 Februari hingga 26 Februari 2025.
Posko ini melayani lulusan dari SMA Negeri 1 hingga SMA Negeri 17 Bandar Lampung.
Setelah tanggal tersebut, Dinas Pendidikan akan mengevaluasi apakah proses distribusi tetap dilakukan melalui posko atau dikembalikan ke masing-masing sekolah.
“Pengambilan ijazah cukup dengan membawa KTP, sedangkan jika diwakilkan oleh orang tua atau wali, wajib membawa Kartu Keluarga (KK) yang menunjukkan hubungan kekeluargaan,” jelas Nur Rakhman.
Ombudsman juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang masih mengalami kesulitan dalam mengambil ijazah mereka. Laporan bisa disampaikan melalui WhatsApp di 08119803737.
“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada lagi ijazah yang tertahan. Jika ada kendala, segera laporkan ke Ombudsman,” pungkas Nur Rakhman.
Baca juga : Cacat Administrasi, Nasib Ratusan Siswa Lampung di SNBP Dipertaruhkan





Lappung Media Network