Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » APH » Oditur Militer Tuntut Mati Oknum TNI Penembak 3 Polisi di Waykanan Lampung

    Oditur Militer Tuntut Mati Oknum TNI Penembak 3 Polisi di Waykanan Lampung

    by Irzon Dwi Darma
    22/07/2025
    in APH
    Oditur Militer Tuntut Mati Oknum TNI Penembak 3 Polisi di Waykanan Lampung

    Terdakwa kasus penembakan tiga polisi di Waykanan, Lampung Kopral Dua Bazarsah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan. Foto: Dokumentasi Antara

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Nasib Kopral Dua (Kopda) Bazarsah, oknum prajurit TNI Angkatan Darat, berada di ujung tanduk.

    Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Oditur Militer menuntut terdakwa dijatuhi hukuman mati dan dipecat dari dinas militer atas perbuatannya menembak mati tiga anggota Polres Waykanan, Lampung.

    Baca juga : Tembak 3 Polisi di Lokasi Judi Waykanan Lampung, Oknum TNI Terancam Hukuman Mati

    Tuntutan maksimal tersebut dibacakan Oditur Militer Darwin Butar-Butar dari Otmil I-05 Palembang pada sidang hari Senin, 21 Juli 2025.

    Suasana ruang sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk (K) Fredy Ferdian Isnartanto terasa hening saat oditur menyatakan Kopda Bazarsah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan serangkaian tindak pidana berat.

    “Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhi pidana mati terhadap terdakwa dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” tegas Oditur Darwin Butar-Butar saat membacakan tuntutannya.

    Peristiwa tragis yang menjadi sorotan nasional ini terjadi pada 17 Maret 2025 lalu.

    Saat itu, tim dari Polres Waykanan yang dipimpin Kapolsek Negara Batin, Iptu Anumerta Lusiyanto, tengah melakukan penggerebekan arena judi sabung ayam di Kecamatan Negara Batin.

    Baca juga : Gerebek Judi Sabung Ayam, Kapolsek dan 2 Polisi di Waykanan Lampung Tewas Ditembak

    Nahas, penggerebekan itu berujung maut. Kopda Bazarsah, yang disebut-sebut sebagai salah satu pengelola lokasi judi, memberondong tembakan yang merenggut nyawa Iptu Anumerta Lusiyanto serta dua anggotanya, Bripka Anumerta Petrus dan Bripka Anumerta M. Ghalib.

    Dalam tuntutannya, oditur militer menjerat Kopda Bazarsah dengan dakwaan berlapis yang tak terbantahkan.

    Terdakwa dinilai terbukti melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, yang menunjukkan adanya niat dan perencanaan sebelum menghabisi nyawa para korban.

    Selain itu, ia juga didakwa melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 karena kepemilikan dan penggunaan senjata api ilegal beserta amunisinya.

    Terakhir, terdakwa juga dinilai bersalah melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena secara bersama-sama menjadikan perjudian sebagai mata pencaharian.

    Oditur Militer Darwin Butar-Butar membeberkan sejumlah faktor yang memberatkan tuntutan terhadap Kopda Bazarsah.

    Baca juga : Warga Bandarlampung Dibuat Tegang, Polisi dan Pelaku Curanmor Terlibat Baku Tembak

    “Perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik institusi TNI di mata masyarakat. Tindakannya sama sekali tidak mencerminkan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit yang seharusnya ia junjung tinggi,” ungkap oditur.

    Lebih lanjut, perbuatan Bazarsah dinilai telah merusak sendi-sendi disiplin di kesatuannya, Korem 043/Garuda Hitam dan Kodam II/Sriwijaya.

    Fakta bahwa ia merupakan seorang residivis dalam kasus kepemilikan senjata api pada tahun 2019 menjadi pukulan telak yang memperkuat tuntutan.

    “Akibat perbuatannya, tiga aparat penegak hukum dari Kepolisian gugur saat menjalankan tugas. Sementara untuk hal-hal yang meringankan, nihil,” tegas Darwin.

    Menanggapi tuntutan berat tersebut, Kopda Bazarsah yang hadir di persidangan dengan seragam dinas lengkap, melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi.

    “Kami akan mengajukan pledoi pada sidang selanjutnya, Yang Mulia,” ujar kuasa hukum terdakwa kepada majelis hakim.

    Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin, 28 Juli 2025, dengan agenda mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa.

    Keluarga korban yang turut hadir dalam persidangan berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang setimpal dan memenuhi rasa keadilan.

    Baca juga : Ditembak Mati di Depan Keluarga, Polisi Lampung Diduga Lakukan Extra Judicial Killing

    Tags: Berita LampungHukuman MatiJudi Sabung AyamKodam IIi SriwijayaKopda BazarsahKorem 043/GatamLampungOditur MiliterOknum TNIPembunuhan BerencanaPengadilan MiliterPolisi TewasTembak PolisiTNI vs PolriWaykanan
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    TRIN Mulai Konstruksi Kawasan Bisnis 12,5 Hektar di Lampung

    Next Post

    Bukan Cuma Bisnis, 4 Konglomerat Ini Juga Raja di Dunia Kampus

    Related Posts

    APH

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat

    05/02/2026
    APH

    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD

    26/01/2026
    APH

    Pusaran Kuasa dan Tanah di Waykanan: Membaca Kasus Raden Adipati Surya Melalui Lensa Patronase

    22/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Sering Sebut Galer? Selamat, Istilahmu Kini Resmi Masuk KBBI

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kakanwil BPN Sumsel Sambangi Kantah Banyuasin

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • PDRB Bandarlampung Versus PDRB Palembang: Siapa Unggul?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mayjen Kristomei Sianturi, Putra Kotabumi Lampung, Jabat Pangdam Radin Inten

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kantor Pertanahan Banyuasin Kobarkan Gerakan Gemapatas 2025

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version