Lappung – Nasib Kopral Dua (Kopda) Bazarsah, oknum prajurit TNI Angkatan Darat, berada di ujung tanduk.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Oditur Militer menuntut terdakwa dijatuhi hukuman mati dan dipecat dari dinas militer atas perbuatannya menembak mati tiga anggota Polres Waykanan, Lampung.
Baca juga : Tembak 3 Polisi di Lokasi Judi Waykanan Lampung, Oknum TNI Terancam Hukuman Mati
Tuntutan maksimal tersebut dibacakan Oditur Militer Darwin Butar-Butar dari Otmil I-05 Palembang pada sidang hari Senin, 21 Juli 2025.
Suasana ruang sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk (K) Fredy Ferdian Isnartanto terasa hening saat oditur menyatakan Kopda Bazarsah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan serangkaian tindak pidana berat.
“Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhi pidana mati terhadap terdakwa dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” tegas Oditur Darwin Butar-Butar saat membacakan tuntutannya.
Peristiwa tragis yang menjadi sorotan nasional ini terjadi pada 17 Maret 2025 lalu.
Saat itu, tim dari Polres Waykanan yang dipimpin Kapolsek Negara Batin, Iptu Anumerta Lusiyanto, tengah melakukan penggerebekan arena judi sabung ayam di Kecamatan Negara Batin.
Baca juga : Gerebek Judi Sabung Ayam, Kapolsek dan 2 Polisi di Waykanan Lampung Tewas Ditembak
Nahas, penggerebekan itu berujung maut. Kopda Bazarsah, yang disebut-sebut sebagai salah satu pengelola lokasi judi, memberondong tembakan yang merenggut nyawa Iptu Anumerta Lusiyanto serta dua anggotanya, Bripka Anumerta Petrus dan Bripka Anumerta M. Ghalib.
Dalam tuntutannya, oditur militer menjerat Kopda Bazarsah dengan dakwaan berlapis yang tak terbantahkan.
Terdakwa dinilai terbukti melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, yang menunjukkan adanya niat dan perencanaan sebelum menghabisi nyawa para korban.
Selain itu, ia juga didakwa melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 karena kepemilikan dan penggunaan senjata api ilegal beserta amunisinya.
Terakhir, terdakwa juga dinilai bersalah melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena secara bersama-sama menjadikan perjudian sebagai mata pencaharian.
Oditur Militer Darwin Butar-Butar membeberkan sejumlah faktor yang memberatkan tuntutan terhadap Kopda Bazarsah.
Baca juga : Warga Bandarlampung Dibuat Tegang, Polisi dan Pelaku Curanmor Terlibat Baku Tembak
“Perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik institusi TNI di mata masyarakat. Tindakannya sama sekali tidak mencerminkan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit yang seharusnya ia junjung tinggi,” ungkap oditur.
Lebih lanjut, perbuatan Bazarsah dinilai telah merusak sendi-sendi disiplin di kesatuannya, Korem 043/Garuda Hitam dan Kodam II/Sriwijaya.
Fakta bahwa ia merupakan seorang residivis dalam kasus kepemilikan senjata api pada tahun 2019 menjadi pukulan telak yang memperkuat tuntutan.
“Akibat perbuatannya, tiga aparat penegak hukum dari Kepolisian gugur saat menjalankan tugas. Sementara untuk hal-hal yang meringankan, nihil,” tegas Darwin.
Menanggapi tuntutan berat tersebut, Kopda Bazarsah yang hadir di persidangan dengan seragam dinas lengkap, melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi.
“Kami akan mengajukan pledoi pada sidang selanjutnya, Yang Mulia,” ujar kuasa hukum terdakwa kepada majelis hakim.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin, 28 Juli 2025, dengan agenda mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa.
Keluarga korban yang turut hadir dalam persidangan berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang setimpal dan memenuhi rasa keadilan.
Baca juga : Ditembak Mati di Depan Keluarga, Polisi Lampung Diduga Lakukan Extra Judicial Killing
