Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Ekonomi » OJK Terbitkan PJOK Nomor 29 tahun 2023 dan POJK Nomor 30 Tahun 2023

    OJK Terbitkan PJOK Nomor 29 tahun 2023 dan POJK Nomor 30 Tahun 2023

    Editor354 by Editor354
    22/01/2024
    in Ekonomi
    PJOK Nomor 29 tahun 2023

    Logo OJK. (Sumber: https://www.ojk.go.id).

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung.COM – OJK (Otoritas Jasa Keuangan) secara resmi menerbitkan PJOK Nomor 29 tahun 2023 dan PJOK Nomor 29 tahun 2023.

    Dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tersebut berkaitan dengan aturan di sektor Pasar Modal. POJK Nomor 29 tahun 2023 mengatur tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.

    Adapun POJK Nomor 30 Tahun 2023 mengatur tentang Pengomunikasian Hal Audit Utama Dalam Laporan Akuntan Publik Atas Laporan Keuangan Yang Diaudit Di Pasar Modal.

    POJK Nomor 29 tahun2023 merupakan upaya Lembaga OJK untuk mengatasi kendala implementasi ketentuan mengenai pembelian kembali saham Perusahaan Terbuka dan pengalihan saham hasil pembelian kembali, yang sebelumnya diatur dalam POJK Nomor 30/POJK.04/2017.

    Peerbitan regulasi ini, dimaksudkan untuk memperkuat aspek keterbukaan informasi dan pengawasan, menyesuaikan ketentuan dengan praktik terbaik yang diterapkan di negara lain, serta mengakomodir mekanisme pengalihan saham hasil pembelian kembali yang dalam praktiknya sudah dapat dilakukan namun mekanismenya belum diatur secara rinci dalam regulasi.

    Adapun substansi pengaturan POJK 29/2023, antara lain:
    1. Pembelian kembali saham wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS.
    2. Kewajiban Perusahaan Terbuka mengumumkan keterbukaan informasi mengenai pembelian kembali saham beserta isi keterbukaan informasinya.
    3. Kewajban mengungkapkan informasi mengenai sumber dana yang akan digunakan untuk pelaksanaan pembelian kembali saham.
    4. Jangka waktu penyelesaian pelaksanaan pembelian kembali saham.
    5. Kewajiban Perusahaan Terbuka untuk melakukan pengalihan saham hasil pembelian kembali.
    6. Cara pengalihan saham hasil pembelian kembali.
    7. Mekanisme dan prosedur pelaksanaan cara pengalihan saham hasil pembelian kembali.
    8. Kewajiban Perusahaan Terbuka untuk melaporkan hasil pembelian kembali dan pengalihan saham hasil pembelian kembali.

    Dengan diterbitkannya POJK 29/2023 ini, maka POJK Nomor 30/POJK.04/2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

    Page 1 of 2
    12Next
    Source: M. Satria
    Tags: OJKOtoritas Jasa KeuanganPJOK Nomor 29 tahun 2023POJK Nomor 30 Tahun 2023Terbitkan
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Indra Gunawan Kembali Singung Manfaat Sertikasi Aset Daerah

    Next Post

    Saimala Estonia 2024. Jembatan Asa UI untuk Siswa SMA Lampung

    Related Posts

    Apa Saja Tipe SPBU Pertamina
    Ekonomi

    Apa Saja Tipe SPBU Pertamina (Lembaga Penyalur BBM)?

    29/04/2026
    Siapa Saja 17 Bos BPI Danantara
    Ekonomi

    Siapa Saja 17 Bos BPI Danantara, Inilah Daftar Lengkapnya

    28/04/2026
    Siapa Saja 16 Bos Subholding Downstream Pertamina
    Ekonomi

    Siapa Saja 16 Bos Subholding Downstream Pertamina?

    27/04/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Inilah 6 Perbedaan BPJS dan Asuransi Swasta

      Inilah 6 Perbedaan BPJS dan Asuransi Swasta yang Wajib Anda Tahu!

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Jejak Hilirisasi di Tiga Desa: Mengawal Mesin Pengering, Menuai Kesejahteraan Petani Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 7 Alasan Logis Gubernur Mirza Prioritas Perbaiki Jalan

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Cara Menghilangkan Bau Mulut Permanen: Solusi Tepat dan Tepercaya

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Hilirisasi Berbasis Rawa: Strategi Mesuji Lepas dari Kutukan Komoditas

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mengenal Keris sebagai Warisan Budaya Nusantara: Nilai Sejarah, Seni dan Filosofi yang Sarat Makna

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved