Lappung – Oknum anggota Polreta Bandar Lampung yang ditengarai terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian, resmi dipecat pada 1 November 2021.
“Hari ini kita telah melaksanakan PTDH kepada anggota yang melanggar pidana,” kata Kapolda Lampung, Irjen Pol Hendro Sugiatno saat memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di Polresta Bandar Lampung.
Keterangan Irjen Hendro Sugiatno ini tertuang dalam Press Release No: 663/X HUM.6.1.1/2021/Bidhumas, yang disampaikan Bidang Humas Polda Lampung.
Irjen Hendro Sugiatno turut mengimbau agar peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi personil Polda Lampung.
“Kalau tidak taat peraturan harus kita potong. Yang taat aturan kita apresiasi. Yang tidak taat kita panisment. Masih banyak yang ingin jadi anggota polri,” katanya.
Dirinya membeberkan, bahwa dalam kurun waktu satu tahun dari Januari hingga November 2021, terdapat 19 personel Polda Lampung yang telah disidang dengan berbagai pelanggaran hukum.
“Selama tahun 2021 ini kita ada 19 anggota yang telah disidang dengan berbagai pelanggaran hukum,” sebutnya.
Diketahui, pemecatan tersebut dialami Bripka Irfan Setiawan. Ia dipecat secara tidak hormat lantaran diduga terlibat dalam kasus perampasan mobil bersama oknum ASN Pemprov Lampung beberapa waktu lalu.
