Lappung – Ombudsman cek langsung keluhan soal listrik di Lampung Timur.
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung melakukan peninjauan langsung terhadap keluhan masyarakat terkait kekurangan tiang listrik.
Baca juga : Ombudsman Lampung: Jalan dan Sampah Jadi Atensi
Tinjauan ini berlokasi di Desa Sri Gading dan Desa Karang Anyar, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, pada Selasa, 21 November 2023.
Penduduk setempat sebelumnya telah mengajukan permohonan penambahan tiang listrik ke PLN ULP Sribhawono.
Namun hingga saat ini, realisasi penambahan tiang listrik masih belum sepenuhnya dilakukan.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menyatakan bahwa layanan listrik termasuk dalam cakupan pelayanan barang publik.
Yang dijalankan oleh BUMN, yakni PT PLN, sehingga menjadi obyek pengawasan Ombudsman Lampung.
Baca juga : Ombudsman Lampung: Pantau Sumbangan Pendidikan
“Masyarakat di Desa Sri Gading dan Desa Karang Anyar, mengeluhkan kekurangan tiang listrik yang mempengaruhi layanan listrik yang mereka terima.
“Oleh karena itu, kami melakukan peninjauan langsung untuk memahami situasi yang menjadi keluhan masyarakat,” jelasnya.
Nur Rakhman mengungkapkan bahwa beberapa warga masih menggunakan bambu dan pohon sebagai penyangga kabel listrik dari PLN.
Hal itu, sambungnya, berpotensi membahayakan anak-anak dan meningkatkan risiko korsleting listrik atau kebakaran.
“Dari wawancara dengan masyarakat, kami mengetahui bahwa kekurangan tiang listrik ini sudah dirasakan selama puluhan tahun.
Baca juga : Kontroversi Lelang Jabatan Kadis ESDM Lampung, Ini Jawaban Ombudsman
“Di Dusun 2 Desa Sri Gading, misalnya, warga juga mengeluhkan tegangan listrik yang tidak stabil, yang mengakibatkan kerusakan perangkat elektronik milik mereka,” tambahnya.
Ombudsman Cek Keluhan Listrik Lampung Timur
Berdasarkan informasi yang diterima, Nur Rakhman menyebut bahwa sudah ada tanggapan dari PT PLN ULP Sribhawono.
Hal itu soal permohonan penambahan tiang listrik. Kendati demikian masih banyak usulan yang belum direalisasikan.
“Contohnya, dari 76 tiang listrik yang diajukan untuk 3 dusun di Desa Sri Gading, baru 13 yang terealisasi.
“Kami berharap agar PLN segera merealisasikan permohonan ini demi meningkatkan kualitas layanan listrik bagi masyarakat,” ungkap Nur Rakhman.
Dia juga mengajak masyarakat Lampung untuk melaporkan keluhan sejenis kepada Ombudsman jika mengalami ketidakpuasan terhadap pelayanan PLN.
Pengaduan dapat disampaikan melalui WhatsApp di nomor 08119803737, email pengaduan.lampung@ombudsman.go.id.
Atau melalui kunjungan langsung hingga surat ke Kantor Ombudsman di Jalan Cut Mutia No 137, Pengajaran, Telukbetung Utara, Kota Bandarlampung.
Baca juga : Ombudsman Lampung Ingatkan Pemda Awasi Penyelenggaraan Pilkades
