Lappung – Ombudsman Lampung ingatkan Pemda awasi penyelenggaraan pilkades (pemilihan kepala desa) dan prosedur pemberhentian perangkat desa oleh Kepala Desa.
Baca Juga : Kementerian PPPA Dorong Pemkot Bandar Lampung Implementasikan KRPPA
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menyampaikan pihaknya telah menerima laporan masyarakat perihal penyelenggaraan pilkades.
“Pada tahun 2022, kami banyak sekali menerima laporan masyarakat terkait pemberhentian perangkat desa, khususnya oleh Kepala Desa yang baru terpilih untuk pertama kali,” kata dia dalam keterangannya pada Senin, 11 Juli 2022.
Dalam ketentuan, lanjut Nur Rakhman Yusuf, jelas sekali perangkat desa diberhentikan karena misalnya usia telah genap 60 tahun, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat desa, atau melanggar larangan sebagai perangkat desa.
“Kami mengingatkan kepada Kepala Desa dalam pemberhentian perangkat desa harus mengikuti prosedur sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar dia.
Ombudsman Lampung menyampaikan dalam pemberhentian perangkat desa, Kepala Desa harus berkonsultasi kepada Camat terlebih dahulu.
Kemudian Camat memberikan rekomendasi tertulis, baru kemudian Kepala Desa menetapkan melalui Keputusan Kepala Desa.
“Jika tidak dilaksanakan, maka pemberhentian perangkat desa tersebut tidak sesuai prosedur, dan ingat Bupati dapat memberikan sanksi kepada Kepala Desa yang tidak patuh terhadap peraturan perundang-undangan,” tegas Nur Rakhman Yusuf.
Menurut Ombudsman Lampung, pengawasan terhadap penyelenggaraan pilkades menjadi salah satu tugas Panitia Pemilihan di Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.
”Apabila terjadi permasalahan dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa, Panitia Pemilihan di Kabupaten/Kota bertugas memfasilitasi,” kata dia.
Salah satu contoh laporan masyarakat yang masuk ke Ombudsman Lampung adalah terkait dengan seleksi tambahan yang dilakukan kepada Bakal Calon Kepala Desa yang lebih dari 5 bakal calon.
“Seleksi tambahan menggunakan kriteria pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan, tingkat pendidikan, usia dan persyaratan lain yang ditetapkan Bupati/Wali Kota,” ujar dia.
Baca Juga : Sosok Tio Aliansyah Dimata Ketua Karang Taruna Pesawaran
Terkait dengan seleksi tambahan tersebut, Ombudsman Lampung mengingatkan agar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya dalam Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati yang mengatur lebih teknis.
