Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Pemerintahan » Ombudsman Lampung Ingatkan Pemda Awasi Penyelenggaraan Pilkades

    Ombudsman Lampung Ingatkan Pemda Awasi Penyelenggaraan Pilkades

    by Editor
    11/07/2022
    in Pemerintahan
    Ombudsman Lampung Ingatkan Pemda Awasi Penyelenggaraan Pilkades

    Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf. Foto: Josua Napitupulu

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Ombudsman Lampung ingatkan Pemda awasi penyelenggaraan pilkades (pemilihan kepala desa) dan prosedur pemberhentian perangkat desa oleh Kepala Desa.

    Baca Juga : Kementerian PPPA Dorong Pemkot Bandar Lampung Implementasikan KRPPA

    Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menyampaikan pihaknya telah menerima laporan masyarakat perihal penyelenggaraan pilkades.

    “Pada tahun 2022, kami banyak sekali menerima laporan masyarakat terkait pemberhentian perangkat desa, khususnya oleh Kepala Desa yang baru terpilih untuk pertama kali,” kata dia dalam keterangannya pada Senin, 11 Juli 2022.

    Dalam ketentuan, lanjut Nur Rakhman Yusuf, jelas sekali perangkat desa diberhentikan karena misalnya usia telah genap 60 tahun, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat desa, atau melanggar larangan sebagai perangkat desa.

    “Kami mengingatkan kepada Kepala Desa dalam pemberhentian perangkat desa harus mengikuti prosedur sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar dia.

    Ombudsman Lampung menyampaikan dalam pemberhentian perangkat desa, Kepala Desa harus berkonsultasi kepada Camat terlebih dahulu.

    Kemudian Camat memberikan rekomendasi tertulis, baru kemudian Kepala Desa menetapkan melalui Keputusan Kepala Desa.

    “Jika tidak dilaksanakan, maka pemberhentian perangkat desa tersebut tidak sesuai prosedur, dan ingat Bupati dapat memberikan sanksi kepada Kepala Desa yang tidak patuh terhadap peraturan perundang-undangan,” tegas Nur Rakhman Yusuf.

    Menurut Ombudsman Lampung, pengawasan terhadap penyelenggaraan pilkades menjadi salah satu tugas Panitia Pemilihan di Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.

    ”Apabila terjadi permasalahan dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa, Panitia Pemilihan di Kabupaten/Kota bertugas memfasilitasi,” kata dia.

    Salah satu contoh laporan masyarakat yang masuk ke Ombudsman Lampung adalah terkait dengan seleksi tambahan yang dilakukan kepada Bakal Calon Kepala Desa yang lebih dari 5 bakal calon.

    “Seleksi tambahan menggunakan kriteria pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan, tingkat pendidikan, usia dan persyaratan lain yang ditetapkan Bupati/Wali Kota,” ujar dia.

    Baca Juga : Sosok Tio Aliansyah Dimata Ketua Karang Taruna Pesawaran

    Terkait dengan seleksi tambahan tersebut, Ombudsman Lampung mengingatkan agar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya dalam Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati yang mengatur lebih teknis.

    Via: Josua Napitupulu
    Tags: Ombudsman LampungPilkades
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Idul Adha 1443 H Adalah Hari Kemenangan

    Next Post

    Kapolres Lampura Terima Audiensi KPU Lampung Utara

    Related Posts

    Pemerintahan

    Gerakan Penetrasi Pasar ke-9 Lampung Jaga Stabilitas Harga dan Daya Beli

    20/06/2026
    Pemerintahan

    PNS Baru BPN Banyuasin Akhirnya Dilantik

    13/06/2026
    Pemerintahan

    Pemerintah Provinsi Lampung Kembali Raih Opini WTP ke-12 Kali Berturut-turut dari BPK RI

    12/06/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Bernard dari Nestle Ambil Berkas, Bursa Calon Ketua Apindo Lampung Makin Panas

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Modernisasi Pertanian: Jembatan Pemerataan Ekonomi dan Kesejahteraan Petani Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Dua Bakal Calon Ketua Apindo Lampung: Tatang Rohadi dan Junaedi Maju

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Strategi Hilirisasi: Kunci Lompatan Ekonomi Lampung Menuju Era Keemasan Baru

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Ary Meizary Alfian Terpilih Aklamasi Pimpin Apindo Lampung 2026-2031

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Gerakan Penetrasi Pasar ke-9 Lampung Jaga Stabilitas Harga dan Daya Beli

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version