Nur merinci, pada Permendikbud No 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah dalam Pasal 12, mengatur larangan komite sekolah untuk melakukan pungutan dari peserta didik maupun wali/orangtuanya.
Masih di Permendikbud yang sama, tercantum bahwa ketentuan sumbangan yaitu bersifat sukarela.
Bahkan kriteria sumbangan juga sangat jelas diatur dalam Permendikbud No 44 Tahun 2012 pada Pasal 1.
Yaitu, bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.
Sumbangan, kata dia, tidak sekedar nama, tapi juga mekanisme dan penerapannya.
“Jika dalam praktiknya masih ditentukan jumlahnya, ditentukan batas waktu pembayarannya, bahkan sampai mempengaruhi proses belajar mengajar di sekolah, itu namanya sumbangan paksa rela,” tegas Nur.
Baca juga : Terlibat Pungli dan Dibebastugaskan, Mantan Pengelola Fitnah Kepala UPTD PKOR Wayhalim
Menurutnya, hal ini merupakan kejadian lama yang kerap terulang.
Untuk itu, pihaknya sangat menyayangkan jika Dinas Pendidikan tidak dapat mengambil langkah cepat manakala kejadian serupa terulang.
“Jangan sampai terkesan dilakukan pembiaran,” kata dia.
Secara ringkas, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam penerapan sumbangan pendidikan yang dilakukan oleh komite sekolah.
Yaitu, pendidik dan tenaga kependidikan dari sekolah yang bersangkutan dilarang menjadi anggota komite sekolah.
Lalu, sekolah telah menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RAKS) yang dapat menjadi pertimbangan bagi komite sekolah untuk menggalang sumber dana pendidikan dari masyarakat.
Penerapan sumbangan pendidikan yang berasal dari orang tua/wali murid bersifat sukarela, tanpa paksaan, tidak ditentukan jumlah dan jangka waktu pembayarannya.
Hingga, tidak berpengaruh terhadap kegiatan belajar mengajar peserta didik, serta terdapat transparansi/keterbukaan dalam penggunaan anggaran sekolah.
Sehingga masyarakat dapat mengetahui penggunaan dana pendidikan di sekolah baik yang bersumber dari pemerintah maupun dari sumbangan pendidikan oleh masyarakat termasuk orang tua/wali murid.
Untuk itu, Dinas Pendidikan dan seluruh kepala sekolah dapat sesegera mungkin meluruskan hal-hal yang salah dalam penerapan sumbangan pendidikan di sekolah.
Ombudsman Lampung juga mengimbau kepada para orang tua/wali yang menemukan kejadian serupa agar tak ragu untuk menyampaikan laporan/pengaduan
Laporan/pengaduan dapat disampaikan secara langsung ke Kantor Ombudsman Lampung di Jalan Cut Mutia No 137 Pengajaran, Telukbetung Utara.
Atau melalui telepon di 0721251373 atau melalui whatsapp pengaduan Ombudsman Lampung di nomor 08119803737.
Baca juga : Viral! Bocah di Waykanan Pungli ke Sopir Truk, Netizen: Mukanya Idaman Polsek





Lappung Media Network