Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Modus » Ombudsman Lampung: Pantau Sumbangan Pendidikan » Halaman 2

    Ombudsman Lampung: Pantau Sumbangan Pendidikan

    Irzon Dwi Darma by Irzon Dwi Darma
    03/10/2023
    in Modus
    Ombudsman Lampung: Pantau Sumbangan Pendidikan

    Kepala Perwakilan Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf. Foto : Ombudsman Lampung

    Share on FacebookShare on Twitter

    Nur merinci, pada Permendikbud No 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah dalam Pasal 12, mengatur larangan komite sekolah untuk melakukan pungutan dari peserta didik maupun wali/orangtuanya. 

    Masih di Permendikbud yang sama, tercantum bahwa ketentuan sumbangan yaitu bersifat sukarela. 

    Bahkan kriteria sumbangan juga sangat jelas diatur dalam Permendikbud No 44 Tahun 2012 pada Pasal 1.

    Yaitu, bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.

    Sumbangan, kata dia, tidak sekedar nama, tapi juga mekanisme dan penerapannya.

    “Jika dalam praktiknya masih ditentukan jumlahnya, ditentukan batas waktu pembayarannya, bahkan sampai mempengaruhi proses belajar mengajar di sekolah,  itu namanya sumbangan paksa rela,” tegas Nur.

    Baca juga : Terlibat Pungli dan Dibebastugaskan, Mantan Pengelola Fitnah Kepala UPTD PKOR Wayhalim

    Menurutnya, hal ini merupakan kejadian lama yang kerap terulang. 

    Untuk itu, pihaknya sangat menyayangkan jika Dinas Pendidikan tidak dapat mengambil langkah cepat manakala kejadian serupa terulang.

    “Jangan sampai terkesan dilakukan pembiaran,” kata dia. 

    Secara ringkas, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam penerapan sumbangan pendidikan yang dilakukan oleh komite sekolah.

    Yaitu, pendidik dan tenaga kependidikan dari sekolah yang bersangkutan dilarang menjadi anggota komite sekolah.

    Lalu, sekolah telah menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RAKS) yang dapat menjadi pertimbangan bagi komite sekolah untuk menggalang sumber dana pendidikan dari masyarakat.

    Penerapan sumbangan pendidikan yang berasal dari orang tua/wali murid bersifat sukarela, tanpa paksaan, tidak ditentukan jumlah dan jangka waktu pembayarannya.

    Hingga, tidak berpengaruh terhadap kegiatan belajar mengajar peserta didik, serta terdapat transparansi/keterbukaan dalam penggunaan anggaran sekolah.

    Sehingga masyarakat dapat mengetahui penggunaan dana pendidikan di sekolah baik yang bersumber dari pemerintah maupun dari sumbangan pendidikan oleh masyarakat termasuk orang tua/wali murid.

    Untuk itu, Dinas Pendidikan dan seluruh kepala sekolah dapat sesegera mungkin meluruskan hal-hal yang salah dalam penerapan sumbangan pendidikan di sekolah.

    Ombudsman Lampung juga mengimbau kepada para orang tua/wali yang menemukan kejadian serupa agar tak ragu untuk menyampaikan laporan/pengaduan

    Laporan/pengaduan dapat disampaikan secara langsung ke Kantor Ombudsman Lampung di Jalan Cut Mutia No 137 Pengajaran, Telukbetung Utara.

    Atau melalui telepon di 0721251373 atau melalui whatsapp pengaduan Ombudsman Lampung di nomor 08119803737.

    Baca juga : Viral! Bocah di Waykanan Pungli ke Sopir Truk, Netizen: Mukanya Idaman Polsek

    Page 2 of 2
    Prev12
    Tags: Kepala Ombudsman LampungKomite SekolahNur Rakhman YusufOmbudsman LampungPungutan PendidikanSumbangan Pendidikan
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Rp300 Miliar Dapen BUMN Berkabut. Erick Thohir: Biadab

    Next Post

    LSM Gembok: Waspadai Caleg Pusat

    Related Posts

    Niat Hati Menikah, 2 Guru PPPK di Lampung Malah Kompak Masuk Penjara Gara-gara Sabu
    Modus

    Niat Hati Menikah, 2 Guru PPPK di Lampung Malah Kompak Masuk Penjara Gara-gara Sabu

    28/01/2026
    23 TKP Terbongkar! Polisi Bekuk Eksekutor Curanmor Bandarlampung
    Modus

    23 TKP Terbongkar! Polisi Bekuk Eksekutor Curanmor Bandarlampung

    26/01/2026
    Kabel PLN Sepanjang 24 KM Raib Digergaji, 3 Pria di Waykanan Bikin Negara Rugi Rp1,1 Miliar
    Modus

    Kabel PLN Sepanjang 24 KM Raib Digergaji, 3 Pria di Waykanan Bikin Negara Rugi Rp1,1 Miliar

    22/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • 5 Fakta Sains Jarang Diketahui

      5 Fakta Sains Jarang Diketahui: Tapi Nyata, Nomor 3 Bikin Kaget!

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Rahasia Luar Angkasa yang Diungkap Ilmuwan: Menakjubkan!

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mengungkap Fakta Kalori Sepiring Nasi Putih: Dampaknya bagi Kesehatan?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Inilah 5 Hal Menakjubkan tentang Otak Manusia: Jarang Diketahui Masyarakat Awam

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Perspektif Psikologi tentang Membaca Garis Tangan: Mengungkap Fakta Ilmiah atau Sekadar Mitos?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Inilah 5 Penyebab Obesitas pada Anak: Dampaknya, Upaya Pencegahan dan Penanganannya

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved