Lappung – Ombudsman tagih janji Gubernur Lampung soal pelayanan publikm
Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung mengingatkan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung terpilih untuk memprioritaskan pelayanan publik dalam pelaksanaan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) guna mendorong pembangunan Provinsi Lampung 5 tahun ke depan.
Baca juga : Ombudsman Lampung Ungkap Ribuan Ijazah Masih Tertahan, Ada yang Terbit Sejak 1984
Peringatan ini disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Lampung, Nur Rakhman Yusuf, dalam rilisnya pada Rabu, 5 Maret 2025.
Menurutnya, pelayanan publik merupakan janji kampanye yang telah disampaikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dalam kegiatan Mimbar Pelayanan Publik dan Penandatanganan Pakta Integritas pada 11 November 2024 di Hotel Emersia, Bandarlampung.
“Kami mengucapkan selamat bekerja kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung terpilih. Kami berharap pelayanan publik menjadi prioritas utama selama lima tahun ke depan,” ujar Nur Rakhman.
Ia mengungkapkan, sepanjang tahun 2024, masyarakat masih banyak mengeluhkan pelayanan publik di Lampung.
Keluhan tersebut di antaranya terkait kerusakan infrastruktur jalan provinsi dan lemahnya pengawasan terhadap pelanggaran penggunaan alat tangkap ikan di sektor perikanan dan kelautan.
Baca juga : Pelayanan Top! Polres Lampung Timur Terima Penghargaan Ombudsman RI
Sektor pendidikan juga menjadi sorotan Ombudsman. Berdasarkan kajian tahun 2024, masih terdapat 15.664 ijazah yang tertahan di sekolah-sekolah.
“Kami terus berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung terkait percepatan penyerahan ijazah di SMAN dan SMKN di Lampung.
“Kami berharap seluruh ijazah segera diserahkan karena merupakan dokumen negara yang penting bagi peserta didik,” jelasnya.
Selain itu, pengelolaan sampah juga mendesak untuk ditangani bersama oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Dari hasil kajian tahun 2023, tata kelola sampah di Lampung masih perlu perbaikan.
“Jika pengelolaan sampah baik, kami berharap ini bisa mengurangi risiko banjir di Provinsi Lampung,” tambah Nur Rakhman.
Baca juga : Jalan Rusak dan Birokrasi Berbelit Jadi Keluhan Utama Warga Tubaba di Ombudsman
Ombudsman Tagih Janji Gubernur Lampung Soal Pelayanan Publik
Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengingatkan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung telah menandatangani pakta integritas yang memuat 5 poin utama.
Termasuk pelayanan publik yang bebas dari maladministrasi dan peningkatan kualitas pelayanan sesuai asas pemerintahan yang baik.
Ombudsman Lampung juga membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang mengalami permasalahan pelayanan publik melalui nomor 08119803737.
“Kami mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan layanan publik yang tidak sesuai harapan, baik melalui SP4N-LAPOR maupun langsung ke Ombudsman,” pungkasnya.
Baca juga : Ombudsman Lampung Tantang Cagub-Cawagub Ungkap Komitmen Pelayanan Publik





Lappung Media Network