Lappung – Jenazah pasutri korban Mbah Slamet dimakamkan di Pesawaran, pada Sabtu, 8 April 2023, sekira pukul 08.00 WIB.
Kedua korban pasangan suami istri (pasutri) itu yakni, Irsad dan Wahyu Triningsih.
Baca juga : Pemeriksaan Medis Identik, Pasutri Korban Mbah Slamet Dibawa ke Pesawaran
Mereka dimakamkan bersebelahan di pemakaman umum Dusun Simbaretno, Desa Tanjung Rejo, Negeri Katon, Pesawaran.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, 2 jenazah asal Pesawaran itu diberangkatkan pada Jumat, 7 April 2023.
“Tiba di Lampung pada Sabtu, 8 April 2023 dini hari, dan paginya langsung dilakukan prosesi pemakaman,” jelasnya, Sabtu, 8 April 2023.
Kegiatan pemakaman, lanjutnya, juga dihadiri langsung oleh Kapolsek Gedong Tataan Kompol Hapran.
Baca juga : Pasutri Asal Lampung Jadi Korban Mbah Slamet
Kata Pandra, juga turut mendapatkan pengamanan dari anggota polsek lainnya.
Jenazah pasutri korban Mbah Slamet dimakamkan di Pesawaran
Sementara untuk jenazah korban lainnya atas nama Suheri dan Riani masih menunggu hasil pencocokan post mortem dan ante mortem.
“Korban yang lain masih dalam proses pencocokan dengan anak korban,” jelasnya.
Anak korban, sambungnya, juga didampingi langsung oleh 2 personel Polsek Gedong Tataan.
“Sambil menunggu hasil dari Tim DVI Biddokkes Polda Jawa Tengah,” kata dia.
Baca juga : Mayat di Sungai Way Seputih Diduga Korban Pembunuhan Berencana
Pandra menyampaikan, Polda Lampung masih terus melakukan kerjasama dalam penyelesaian kasus ini.
Terpisah, Helmi, kakak perempuan almarhum Irsad menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu.
“Saya ucapkan ribuan terima kasih kepada semua pihak yang sudah membantu proses pemulangan kedua jenazah,” kata dia.
Sebelumnya, Polda Jawa Tengah telah menemukan 12 jasad korban Mbah Slamet.
Jasad itu terkubur di area hutan Desa Balun, Kecamatan Wanayasa, Banjarnegara, Jawa Tengah.
Mbah Slamet atau Tohari ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana.
Tohari juga terancam hukuman berupa pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Baca juga : Diduga Korban Pembunuhan, Pria dengan Luka Bacok Tergeletak di Jalan Baypas Campang Raya





Lappung Media Network