Lappung – Pelaku pembakaran gudang tembakau ditangkap PTPN I Regional 4 tak beri ampun.
Pelaku pembakaran gudang pengering milik Kebun Tembakau PTPN I Regional 4 di Jember akhirnya ditangkap dan ditahan.
Baca juga : Panen Perdana PTPN I: Kualitas Tembakau Jember Diapresiasi
Manajemen PTPN I Regional 4 menyatakan akan menindak tegas tanpa toleransi terhadap aksi kriminal ini, dengan mengambil jalur hukum sesuai prosedur yang berlaku.
Peristiwa kebakaran yang terjadi pada 22 Juli 2024 di gudang pengering tembakau ini menjadi sorotan utama, baik di kalangan internal perusahaan maupun masyarakat setempat.
Menurut Kepala Keamanan Kebun Tembakau, Mahrobi Hasan, proses investigasi yang dilakukan bersama tim penyidik terus berjalan intensif.
“Hasil penyelidikan telah menetapkan calon tersangka, dan saksi-saksi telah diperiksa.
“Saat ini kami fokus menuntaskan investigasi untuk melengkapi bukti-bukti yang diperlukan, sekecil apapun itu,” ujar Mahrobi, Minggu, 18 Agustus 2024.
Ia juga menambahkan bahwa tim Inafis Polres Jember turut serta dalam percepatan pengungkapan kasus ini.
Baca juga : Upaya Kebun Tembakau PTPN 1 Hadapi Anomali Iklim
“Peristiwa ini menjadi pengingat bagi tim keamanan untuk semakin memperkuat pengamanan melalui komunikasi intens.
“Baik dengan Muspika, stakeholder, dan tokoh setempat dalam menjaga aset kebun tembakau,” katanya.
Kebakaran ini bukanlah kejadian pertama yang dialami Kebun Tembakau PTPN I Regional 4.
Sebelumnya, pada Februari 2024, gudang pengering di Gumuk Segawe, Desa Pancakarya, Kecamatan Ajung, Jember juga menjadi sasaran pembakaran.
Beruntung, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti.
Menurut keterangan penyidik, aksi pembakaran ini dilatarbelakangi oleh rasa dendam pelaku yang tidak diterima kembali bekerja sebagai petugas keamanan di gudang pengering.
Penolakan tersebut didasari oleh rekam jejak buruk pelaku, yang sebelumnya sempat ditahan akibat kasus pencurian aset Kebun Tembakau.
Baca juga : Dwi Aprilla Sandi: Kita Jaga Keberlanjutan Kebun Tembakau Terbaik Dunia Ini
Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan sejak April 2024, dengan tuduhan tindak pidana pembakaran sebagaimana diatur dalam Pasal 187 ayat 1 KUHP.
Pelaku Pembakaran Gudang Tembakau Ditangkap PTPN I Regional 4 Tak Beri Ampun
Terpisah, General Manager Kebun Tembakau PTPN I Regional 4, Dwi Aprilla Sandi, menyatakan komitmen perusahaan untuk mengungkap semua kasus kebakaran yang terjadi.
“Tim kami akan terus bekerja keras untuk mengungkap kasus ini dan menjatuhkan sanksi tegas kepada pelaku, apapun motifnya.
“Kami berharap tindakan ini menjadi pelajaran dan memberikan efek jera kepada siapa pun yang berniat melakukan kejahatan serupa,” tegas Dwi.
Dwi juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung proses investigasi ini, mulai dari tim penyidik, tim keamanan wilayah produksi, hingga masyarakat sekitar.
“Kami sangat berterima kasih atas dukungan semua pihak yang membantu mengamankan aset perusahaan.
“PTPN I Regional 4 tidak akan mentoleransi tindakan kriminal semacam ini.
“Karena membakar gudang pengering berarti membakar mata pencaharian banyak orang,” ujarnya menutup pernyataan.
Dengan komitmen tegas dari manajemen, kasus ini diharapkan dapat segera diselesaikan.
Dan para pelaku kejahatan mendapatkan hukuman setimpal sesuai hukum yang berlaku.
Baca juga : Regional 5 PTPN I Raih 3 Penghargaan