“Kami mendapatkan informasi ada aktifitas permainan judi leng dibelakang rumah pelaku SPD (57) di dusun Pedukuhan Sidodadi kampung Bumi Ratu, bersama LAF (27) warga dusun III kampung Bumi Ratu yang meresahkan masyarakat,” ungkat Justin Afrian.
Setelah dilakukan penyelidikan informasi itu dengan mendapatkan akurasi aktifitas dan jumlah pelaku, polisi mulai melakukan penggrebekan.
“Permainan judi ditempat terbuka dan dibutuhkan siasat dalam melakukan penggrebekan, kami berhasil menangkap dua orang pemain judi leng SPD dan LAF, sedang tiga orang pelaku lainnya lari dari sergapan,” ungkap Kapolsek Bumi Ratu Nuban.
Selanjutnya, barang bukti yang berhasil disita dilokasi Polisi adalah uang taruhan Rp305 ribu (tiga ratus lima ribu rupiah) dan empat set kartu remi yang sudah terpakai sebagai alat untuk bermain judi leng.
“Kedua pelaku SPD dan LAF kami jerat Pasal 303 KUHPidana dan 303 Bis KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 sampai 4 Tahun penjara atau,” pungkas Iptu Justin Afrian.
