“Sila kelima, dalam Pancasila sudah jelas yakni, adanya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
“kenyataannya masyarakat merasakan tidak ada keadilan untuk mendapatkan pendidikan,” tambahnya.
Pematank: Zonasi dan Uang Komite Patahkan Semangat Anak Didik
Sistem zonasi diperkenalkan pada tahun 2016 dan dioptimalkan setahun kemudian dengan tujuan untuk memastikan pemerataan layanan pendidikan.
Baca juga : Pematank Desak KPK Usut DPRD Tanggamus
Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa masyarakat masih kesulitan mendapatkan pendidikan yang layak.
Selain rumitnya sistem zonasi, tingginya biaya pendidikan akibat pungutan uang komite, Uang Kuliah Tunggal (UKT), dan biaya lainnya semakin memberatkan.
“Faktanya, masyarakat sangat susah mendapatkan pendidikan.
“Selain rumitnya sistem zonasi juga mahalnya biaya pendidikan, dengan adanya uang komite sekolah, UKT, dan pungutan lainnya.
“Bagaimana jika anak-anak di daerah pedalaman yang keterbatasan kemampuan biaya,” tandas Romli.
Desakan untuk menghapus sistem zonasi dan uang komite sekolah tidak hanya datang dari Romli.
Tetapi juga dari berbagai elemen masyarakat yang merasa kebijakan tersebut tidak sesuai dengan semangat pemerataan dan keadilan dalam pendidikan.
Pemerintah diharapkan segera mengambil langkah untuk mengatasi permasalahan ini demi masa depan pendidikan yang lebih baik bagi seluruh anak Indonesia.
Baca juga : Pematank Gaungkan Unila Jilid II





Lappung Media Network