Lappung – Pemkot Bandar Lampung bahas gaji honorer usai RKPD 2023 sebagai tindak lanjut SE Menteri PANRB Nomor: B/165/M.SM.02.03/2022 terkait penghapusan tenaga honorer mulai 2023.
Baca Juga : Honorer Pemkot Bandar Lampung Menjadi Outsourcing di 2023
Hal itu disampaikan oleh Plt Kepala BPKAD Kota Bandar Lampung, M Nur Ramdhan, pada Senin, 6 Juni 2022.
“Anggaran untuk honorer menunggu hasil dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2023 yang saat ini masih proses dan belum final,” kata dia.
Pemkot Bandar Lampung, lanjut Ramdhan, juga masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pusat.
“Soal gaji honorer pada tahun 2023 akan dibahas bersama Wali Kota setelah menimbang waktu pasti, kapan untuk Pemkot Bandar Lampung menyelaraskan kebijakan penghapusan honorer,” ujar dia.
Baca Juga : Gaji Honorer Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung Sudah Dicairkan
Sekretaris BPKAD Kota Bandar Lampung ini menjelaskan Pemkot mengalokasikan anggaran hingga Rp12 miliar setiap bulannya untuk menggaji tenaga honorer yang tersebar di beberapa OPD.
“Per orangnya sebesar Rp2 juta,” tutup dia.
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dalam surat edarannya memberikan batas waktu minimal hingga November 2023 bagi pemerintah daerah memperkerjakan tenaga honorer sebelum digantikan tenaga outsourcing.
