Kasat Res Narkoba menjelaskan bahwa dalam proses penangkapan residivis Narkoba berinisial HI (51), pihaknya mendapat perlawanan dari pihak keluarga pelaku.
“Petugas mendapatkan perlawanan dari pihak keluarga pelaku, sehingga mengundang reaksi dari warga sekitar dan anggota kami sempat diserang dengan lemparan batu,” jelas Kasat Res Narkoba.
Karena adanya perlawanan, petugas di lapangan terpaksa melepaskan tembakan peringatan ke udara, agar warga yang menyerang menyadari bahwa itu adalah petugas Kepolisian yang sedang melakukan upaya paksa.
“Dari tangan residivis kasus Narkoba, petugas berhasil disita barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip berisi sabu berat bruto 0,51 gram dan plastik yang berisi beberapa bungkus plastik klip kosong,” ucap AKP Aris Satrio Sujatmiko.
Baca Juga : Pasca Perusakan Stasiun KA Blambangan Pagar Polisi Tangkap 3 Pelaku
Kasat Res Narkoba menambahkan, pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun pada para pelaku pengedar dan penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Polres Tulang Bawang.
“Saat ini residivis Narkoba berinisial HI (51) masih diperiksa intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Aris Satrio Sujatmiko.
Baca Juga : 6 Penyerang Polisi dan Perusak Stasiun KA Blambangan Pagar Ditangkap
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
