Lebih lanjut Kapolsek menjelaska keterangan dari korban, pencurian HP miliknya tersebut terjadi hari Sabtu (29/01/22), pukul 10.00 WIB, di warung makan milik korban yang ada di Kampung Sidomukti.
Korban meletakkan HP di atas meja warung makan untuk di charger, kemudian korban pergi keluar dari warung makan. Mengingat HP miliknya ketinggalan sehingga korban kembali lagi ke warung makan.
“Saat tiba di warung makan ternyata HP milik korban sudah hilang, korban lalu bertanya kepada istrinya dan dijawab tidak tahu. Akibatnya korban mengalami kerugian satu unit HP merk Vivo V20 SE warna gravity black yang ditaksir seharga Rp 4,5 juta, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Penawartama,” ungkap Heru.
Mendapat laporan korban, petugas kami dan Tekab 308 menyelidiki untuk mencari tahu pelaku, akhirnya pelaku berhasil ditangkap dengan BB berupa HP milik korban.
Baca Juga : Tim Gabungan Polres Tulangbawang Berhasil Tangkap Buronan
Pelaku sudah ditahan di Mapolsek Penawartama untuk diperiksa intensif dan akan dikenakan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
