Kapolres mengatakan, dari pengungkapan kasus curat ini, terungkap bahwa pelaku pencurian di Kelurahan Tanjung Aman sudah ke 3 kali melancarkan aksinya.
“Mereka sudah kali ke 3 melakukan curat yaitu tanggal 10, tanggal 12 dan tanggal 20 Oktober 2022. Penangkapan dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama,” ucap Kurniawan.
Kurniawan Ismail menjelaskan kedua pelaku pencurian di Kelurahan Tanjung Aman merupakan residivis curat, mereka kakak beradik.
“Dalam catatan kami, aksi residivis kakak beradik ini sudah pernah melakukan tindak pidana serupa pada tahun 2010, 2011, 2013 dan pada 2018 pernah tersangkut kasus Narkoba,” jelas AKBP Kuniawan Ismail.
Baca Juga : Gembong Rampok Motor di 20 Lokasi Tewas
Dalam kesempatan konferensi pers itu, Kapolres membeberkan modus operandi kedua pelaku pencurian di Kelurahan Tanjung Aman, mereka mencari korban yang lemah.
“Target mereka adalah korban dengan kondisi lemah agar lebih aman dalam menjalankan aksi kejahatan mereka, lalu merampas tas atau barang berharga milik korban, lalu kabur,” beber Kurniawan.
Pada konferensi pers diungkap sejumlah barang bukti yang berhasil Polisi amankan dari tangan pelaku pencurian di Kelurahan Tanjung Aman.
“Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Yamaha Vega, tas berisi buku tabungan bank BRI dan bank Lampung berikut 2 ATM, 3 unit ponsel, uang tunai Rp1,7 juta, kemeja, kaos dan celana jeans,” ungkap Kapolres.
Baca Juga : 5 Perampok di PT Central Pertiwi Bahari Ditangkap
Kini kedua pelaku pencurian di Kelurahan Tanjung Aman diamankan di Mapolres Lampung Utara berikut barang bukti kejahatan mereka dan menjalani proses hukum selanjutnya.





Lappung Media Network