Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Pemerintahan » Perbedaan Desa dan Kelurahan?

    Perbedaan Desa dan Kelurahan?

    by Editor354
    24/01/2024
    in Pemerintahan, Saburai
    Perbedaan Desa dan Kelurahan

    Ilustrasi Perbedaan Desa dan Kelurahan. (Sumber Foto: Ist).

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung.COM – Desa dan kelurahan adalah unit pemerintahan terendah di bawah kecamatan. Desa dan kelurahan memiliki perbedaan dari beberapa sisi.

    Mengetahui beberapa hal tentang perbedaan desa dan kelurahan akan menambah wawasan bagi kita. Semoga artikel singkat ini memberikan manfaat kepada para pembaca semua.

    Berikut ini perbedaan desa dan kelurahan yang dirangkum dari berbagai sumber:

    Perbedaan Berdasarkan Definisi

    Definisi desa tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    Definisi kelurahan dapat ditemukan di dalam UU Nomor 5 Tahun 1979. Kelurahan adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah Camat, yang tidak berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri.

    Sedangkan, di dalam UU Pemerintahan Daerah, termasuk yang terbaru, UU Nomor 23 Tahun 2014, tercantum bahwa kelurahan merupakan perangkat daerah di wilayah kecamatan yang dibentuk dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

    Perbedaan Berdasarkan Kewenangan

    Desa merupakan komunitas yang memiliki wewenang mengatur wilayahnya atau kepentingan masyarakatnya sesuai dengan kondisi sosial budaya setempat.

    Dengan kata lain, bahwa desa memiliki hak otonomi, dalam kerangka penyelenggaraan pemerintahan, khususnya penyelenggaraan otonomi daerah.

    Hak otonomi desa berdasarkan asal usul dan adat istiadat, bukan penyerahan wewenang dari pemerintah. Namun, desa tetap harus menjunjung nilai-nilai tanggung jawab terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

    Sementara itu, kelurahan merupakan wujud dari dekonsentrasi dalam pemerintahan daerah dari bupati/wali kota kepada lurah sebagai instansi di bawahnya.

    Page 1 of 2
    12Next
    Source: M. Satria
    Tags: DesaKelurahanPerbedaan Desa dan Kelurahan
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Aset Pemkot Depok Sebanyak 856 Bidang Diserahkan Kantor Pertanahan Kota Depok

    Next Post

    Wali Kota Depok Mohammad Idris Puji Konsistensi BPN

    Related Posts

    Saburai

    Mengurai Pola dan Model Bisnis Gudang SRG: Solusi Cerdas Petani Modern Tangkal Harga Anjlok

    04/06/2026
    Saburai

    Sore yang Berbeda di ‘Rumah Ketiga’ Warga Bandarlampung

    04/06/2026
    Saburai

    5 Capaian Gemilang 16 Bulan Mirza Jihan Pimpin Lampung

    03/06/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Jejak Hilirisasi di Tiga Desa: Mengawal Mesin Pengering, Menuai Kesejahteraan Petani Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 7 Alasan Logis Gubernur Mirza Prioritas Perbaiki Jalan

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Cara Menghilangkan Bau Mulut Permanen: Solusi Tepat dan Tepercaya

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Capaian Gemilang 16 Bulan Mirza Jihan Pimpin Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Hilirisasi Berbasis Rawa: Strategi Mesuji Lepas dari Kutukan Komoditas

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mengenal Keris sebagai Warisan Budaya Nusantara: Nilai Sejarah, Seni dan Filosofi yang Sarat Makna

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version