Lappung – Kekhawatiran akan maraknya praktik oplosan beras yang merugikan konsumen dan mengacaukan harga pasar mendorong Perum Bulog Kantor Wilayah (Kanwil) Lampung untuk membangun benteng pertahanan baru.
Tak lagi sekadar menunggu laporan, BUMN pangan ini mengambil langkah proaktif dengan merombak sistem distribusi dan pengawasan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
Baca juga : Korupsi Beras SPHP? Kantor Bulog Lampung Selatan Digeledah Kejaksaan
Strategi utamanya adalah memangkas total rantai distribusi yang sebelumnya melibatkan pihak ketiga.
Kini, penyaluran beras SPHP hanya akan melalui satu pintu, yakni langsung ke ribuan toko retail (mitra) yang tersebar di seluruh Lampung.
Pimpinan Perum Bulog Kanwil Lampung, Nurman Susilo, menegaskan bahwa langkah ini adalah cara paling efektif untuk meminimalkan risiko penyelewengan di tengah jalan.
“Risiko pengoplosan itu sangat besar jika rantainya terlalu panjang, terutama di level distributor.
“Karena itu, jalur tersebut kami tutup sepenuhnya di Lampung. Semua pasokan kini langsung ke titik akhir penjualan,” terang Nurman, dikutip pada Sabtu, 19 Juli 2025.
Baca juga : 130 Ribu M3 LNG Mendarat di Lampung, PGN Pastikan Stok Aman
Menyadari keterbatasan dalam memonitor setiap titik penjualan secara serentak, Bulog kini tak berjalan sendiri.
Sebuah tim gabungan yang solid telah dibentuk untuk memperkuat pengawasan di lapangan.
Tim ini melibatkan unsur dari Satuan Tugas (Satgas) Pangan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kejaksaan.
Mereka akan secara aktif mendampingi Bulog dalam melakukan inspeksi dan monitoring rutin.
“Keterlibatan TNI, Kejaksaan, dan Satgas Pangan adalah untuk memastikan program ini berjalan tanpa kebocoran.
“Kami butuh mata dan tangan ekstra di lapangan untuk menjamin pengawasan yang efektif,” imbuh Nurman.
Baca juga : BRI Komitmen Lawan Fraud, Bongkar Kasus Korupsi KUR Rp2 Miliar di Bandarlampung
Selain pengawasan fisik, kendali mutu juga diperketat melalui uji sampel beras secara berkala, minimal satu hingga tiga kali dalam sebulan.
Hal ini untuk memastikan beras SPHP yang diterima masyarakat sesuai standar dan tidak dicampur dengan beras jenis lain.
Untuk mengikat komitmen para pemilik toko, Bulog mewajibkan mereka meneken surat pernyataan.
Isinya adalah kesanggupan untuk menjual sesuai aturan dan siap menerima sanksi hukum jika terbukti melakukan kecurangan.
“Ada konsekuensi hukum dan denda yang jelas jika mereka melanggar pernyataan tersebut.
“Ini adalah bagian dari strategi nasional kami untuk melindungi masyarakat dan menjaga stabilitas pangan,” tandasnya.
Baca juga : Kejari Bandarlampung Tangkap Buron Korupsi KUR Rp2 Miliar di Karawang
