Namun demikian, ia menyatakan bahwa PN Tanjungkarang sudah pernah menerbitkan surat penetapan untuk hal-hal yang berkaitan dengan pemindahan lokasi persidangan. Yang awalnya disidangkan di PN Tanjungkarang, namun kemudian disetujui untuk disidangkan ke pengadilan di wilayah lain.
”Kalau yang ada, penetapan pemindahan persidangan. Yang di ini (dipindahkan_red) ke Jakarta. Baik itu (perkara_red) Tipikor maupun Terorisme,” tuturnya.
Diketahui, lokasi persidangan untuk berkas perkara korupsi mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa awalnya akan disidangkan di PN Tanjungkarang. Namun kemudian dipindahkan untuk disidang di PN Tipikor Jakarta Pusat.
Timur mengamini bahwa kasus Mustafa tersebut adalah berkas perkara yang lokasi persidangannya dipindahkan.
