Lappung – Polisi gerebek judi koprok di Banjar Agung, Tulangbawang. 2 pelaku ditangkap adalah warga Kecamatan Banjar Agung Tulangbawang, Lampung.
Baca Juga : 2 Pejudi Togel Ditangkap Polsek Pesisir Tengah
Kedua pelaku perjudian koprok ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Banjar Agung adalah AA alias MG (48), warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, dan MN (48), warga Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang.
Pihak Kepolisian dalam keterangan yang disampaikan oleh Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Hujra Soumena menjelaskan penangkapan kedua pelaku perjudian di Banjar Agung.
“Petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku perjudian koprok yang sedang menggelar lapak di Lapangan Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Agung pada Selasa (16/08/2022) sekira jam 21.30 WIB,” ujar M Taufiq, Kamis (18/08/2022) sore.
Selain kedua terduga pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan dan menyita sejumlah barang bukti tindak pidana perjudian koprok yang digunakan MG dan MN.
“Petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 set peralatan judi koprok, 2 ponsel dan uang sejumlah Rp732 ribu,” kata M Taufiq.
M Taufiq mengungkap keberhasilan Polisi dalam penangkapan kedua pelaku berkat informasi dari masyarakat bahwa di lapangan Kampung Bujuk Agung sering dijadikan tempat judi jenis koprok.
“Saat petugas tiba di TKP, warga yang sedang bermain judi jenis koprok langsung berhamburan melarikan diri dan berhasil ditangkap 2 bandar perjudian jenis koprok dengan barang bukti,” beber M Taufiq.
Baca Juga : Satu Pejudi Togel Ditangkap Polsek Seputih Surabaya

Saat ini kedua bandar koprok dan barang bukti sudah diamankan Polisi di Mapolsek Banjar Agung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kedua pelaku perjudian koprok akan dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana tentang larangan perjudian dan diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun,” pungkas M Taufiq.





Lappung Media Network