Lappung – 2 pejudi togel ditangkap Polsek Pesisir Tengah pada Kamis (18/08/2022) kedua pelaku adalah warga Dusun Kota Tengah, Pekon Way Sindi, Kecamatan Karya Penggawa, Kabupaten Pesisir Barat.
Baca Juga : Satu Pejudi Togel Ditangkap Polsek Seputih Surabaya
2 pejudi itu adalah SR (33) dan AR (48) ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah atas laporan Polisi Nomor: LP / A / 592 / VIII / 2022 / SPKT.UNITRESKRIM / RES LAMBAR / POLDA LPG, Tanggal 17 Agustus 2022.
Pihak Kepolisian dalam keterangan yang disampaikan oleh Kapolsek Pesisir Tengah, Kompol Zaini Dahlan mewakili Kapolres Lampung Barat, AKBP Heri Sugeng Priyantho menjelaskan penangkapan dua pelaku.
“Petugas berhasil mengamankan 2 terduga pelaku perjudian jenis togel di Pekon Way Sindi, Kecamatan Karya Penggawa. Keduanya adalah SR (33) dan AR (48),” ujar Zaini Dahlan, Kamis (18/08/2022) siang.
Zaini Dahlan menambahkan kronologis penangkapan kedua pelaku perjudian togel di Pekon Way Sindi, Kecamatan Karya Penggawa.
“Pada Rabu (17/08/2022) sekira jam 21.30 WIB, anggota Reskrim Polsek Pesisir Tengah mendapatkan infromasi masyarakat tentang adanya dugaan perjudian togel yang dilakukan oleh 2 pelaku terduga SR (33) dan AR (48),” beber Zaini Dahlan.
Usai mendapat laporan Polisi dan penyelidikan atas informasi masyarakat, unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah bergerak menuju lokasi itu.
“Kanit Reskrim Polsek Pesisir Tengah, Ipda Kasiyono memimpin petugas dilapangan untuk penyelidikan hingga penangkapan terduga pelaku perjudian togel,” ucap Zaini Dahlan.
Polisi mendatangi rumah terduga pelaku SR di Dusun Kota Tengah, Pekon Way Sindi, Kecamatan Karya Penggawa, Kabupaten Pesisir Barat.
Baca Juga : Bandar Judi Togel Ditangkap Polres Pesawaran
“Dirumah SR sedang bermain togel dengan AR yang sedang pasang togel, petugas akhirnya mengamankan keduanya berikut barang bukti yang didapat dilokasi,” tandas Zaini Dahlan.
Pelaku serta barang bukti berupa kertas rekapan togel dan uang judi togel diamankan ke Mapolsek Pesisir Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana, ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara,’’ demikian pungkasnya.





Lappung Media Network