Lappung – Rp200 miliar untuk pelunasan perkara Sugar Group di Mahkamah Agung.
Skandal mafia hukum di Mahkamah Agung (MA) memasuki babak baru.
Baca juga : Gerebek Kantor BPN Lampung, Kejaksaan Bongkar Jejak Mafia Tanah
Mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA, Zarof Ricar, diduga mengelola dana suap sebesar Rp920 miliar untuk memengaruhi sejumlah perkara.
Hal ini termasuk sengketa perdata antara Sugar Group Companies (SGC) milik Gunawan Yusuf dan Marubeni Corporation (MC).
Dalam temuan penyidik, Rp200 miliar dari dana tersebut digunakan sebagai pelunasan perkara yang melibatkan hakim agung.
Pengungkapan ini bermula dari penggeledahan rumah Zarof di kawasan Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 24 Oktober 2024.
Selain uang tunai dalam berbagai mata uang asing yang setara Rp920 miliar, penyidik juga menyita 51 kilogram emas batangan dan catatan mencurigakan.
Salah satu catatan berbunyi Pelunasan Perkara Sugar Group Rp200 miliar, yang mengarah pada dugaan suap dalam proses Peninjauan Kembali (PK) No. 1362 PK/PDT/2024.
Putusan Cepat, Dugaan Pelanggaran Berat
Sengketa antara SGC dan Marubeni Corporation bermula dari pembelian aset Sugar Group oleh Gunawan Yusuf dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada 2001.
Baca juga : Dugaan Korupsi Perizinan Lahan Hutan, Bupati Waykanan Diperiksa Kejaksaan
Namun, Marubeni menuntut pembayaran utang triliunan rupiah yang diklaim sebagai kewajiban lama SGC.
Gugatan ini sempat kandas pada tingkat kasasi di tahun 2010, tetapi muncul kembali dengan dalil baru melalui beberapa PK hingga akhirnya diputus dalam waktu 29 hari oleh majelis hakim agung pada Desember 2024.
Keputusan kilat tersebut menimbulkan kecurigaan, mengingat Pasal 17 ayat (5) UU No. 48 Tahun 2009 mensyaratkan waktu lebih panjang untuk memproses PK.
Percepatan proses yang tidak wajar itu kini diduga sebagai hasil intervensi melalui aliran dana suap besar.
Nama-Nama Besar dalam Pusaran Skandal
Sumber internal Kejaksaan Agung mengungkap bahwa Zarof Ricar telah memberikan keterangan penting kepada penyidik.
Beberapa nama hakim agung yang menangani perkara SGC sejak 2015 hingga 2024 mulai disebut, di antaranya Syamsul Maarif, Panji Widagdo, Nani Indarwati, hingga Ketua MA saat ini, Sunarto.
Zarof diketahui memiliki hubungan dekat dengan Sunarto, bahkan kerap terlihat dalam kegiatan bersama pimpinan MA meski sudah pensiun.
Penyidik juga mencurigai aliran dana suap digunakan untuk pembangunan properti pribadi Sunarto di Sumenep, Madura.
Hal ini menambah deretan panjang dugaan keterlibatan petinggi MA dalam skandal ini.
Desakan Penegakan Hukum Transparan
Kasus ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak. Abdul Fickar Hadjar, pakar hukum pidana, menilai skandal ini mencerminkan buruknya integritas lembaga peradilan.