Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Pemerintahan » Pemerintah Perketat Izin Air Tanah di Metro dan Kotabumi 

    Pemerintah Perketat Izin Air Tanah di Metro dan Kotabumi 

    Irjen by Irjen
    09/01/2025
    in Pemerintahan
    Pemerintah Perketat Izin Air Tanah di Metro dan Kotabumi 

    Metro dan Kotabumi di Provinsi Lampung ditetapkan sebagai wilayah dengan cekungan air tanah kategori rawan. Foto: Dokumentasi Istimewa

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Pemerintah perketat izin air tanah di Metro dan Kotabumi.

    Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Metro dan Kotabumi di Provinsi Lampung sebagai wilayah dengan cekungan air tanah kategori rawan.

    Baca juga : Seluruh Lokasi Wisata di Bandarlampung Akan Diaudit Perizinannya

    Pengetatan izin pemanfaatan air tanah mulai diterapkan sebagai langkah antisipasi untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah.

    Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menegaskan bahwa eksploitasi air tanah di wilayah rawan akan dibatasi secara ketat.

    “Untuk daerah-daerah kritis, termasuk Metro dan Kotabumi, kami akan memberikan atensi khusus.

    “Eksploitasi berlebihan harus dicegah untuk menjaga keseimbangan ekosistem,” ujarnya, dilansir pada Kamis, 9 Januari 2025.

    Langkah pengetatan dilakukan dengan mengontrol penerbitan izin pemanfaatan air tanah.

    Perizinan hanya diberikan kepada pelaku usaha yang memenuhi syarat ketat, seperti mempertimbangkan cadangan air tanah di wilayah tersebut.

    “Kami juga akan memasang meteran untuk memastikan pemanfaatan air tanah tidak melebihi kuota,” tambahnya.

    Selain itu, pelaku usaha diwajibkan membangun sumur resapan sebagai kompensasi pemanfaatan air tanah.

    Baca juga : Terkuak! Rp200 Miliar untuk Pelunasan Perkara Sugar Group di Mahkamah Agung

    Dengan cara ini, sebagian air tanah yang diambil harus dikembalikan ke lingkungan.

    Jika pelaku usaha melanggar aturan, sanksi tegas akan dijatuhkan, mulai dari teguran hingga pencabutan izin.

    Lampung Jadi Perhatian Khusus

    Metro dan Kotabumi bergabung dengan sejumlah wilayah lain di Indonesia yang masuk kategori rawan cekungan air tanah, seperti Yogyakarta dan Karanganyar di Jawa Tengah.

    Di tingkat kritis, terdapat wilayah seperti Denpasar di Bali dan Palangkaraya di Kalimantan Tengah.

    “Pemerintah akan terus mengevaluasi kondisi wilayah rawan. Jika ada indikasi penurunan cadangan air tanah, perizinan akan dicabut,” kata Yuliot.

    Perizinan Lewat OSS

    Sebelumnya, Kementerian ESDM meluncurkan kebijakan baru untuk menyederhanakan proses perizinan penggunaan air tanah melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2024.

    Langkah ini diambil untuk menciptakan sistem perizinan yang lebih efisien dan terintegrasi.

    Yuliot Tanjung mengungkapkan bahwa seluruh proses perizinan kini akan terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS) di bawah pengelolaan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.

    “Dengan proses ini, seluruh perizinan akan menggunakan sistem OSS yang dikelola oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi BKPM,” ujar Yuliot.

    Ia menambahkan bahwa regulasi baru ini menetapkan Service Level Agreement (SLA) selama 14 hari untuk proses perizinan, memberikan kepastian waktu bagi para pelaku usaha.

    Baca juga : Kementerian LH Segel TPA Bakung, Eva Dwiana: Kesalahannya di Mana?

    Regulasi ini membagi penggunaan air tanah menjadi dua kategori: yang memerlukan dan tidak memerlukan izin.

    Penggunaan air tanah untuk kebutuhan pokok sehari-hari kurang dari 100 meter kubik per bulan per kepala keluarga tidak memerlukan izin.

    Kategori ini juga mencakup instansi pemerintah, rumah ibadah, dan pertanian rakyat non-komersial.

    Sementara itu, penggunaan air tanah yang memerlukan izin mencakup pemanfaatan lebih dari 100 meter kubik per bulan, baik per kepala keluarga maupun per kelompok.

    Izin juga diperlukan untuk keperluan wisata, olahraga air, penelitian dan pengembangan, serta fasilitas umum dan sosial yang dikelola badan usaha.

    Sektor usaha yang wajib memiliki Izin Pengusahaan Air Tanah meliputi pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perikanan, industri, pariwisata, kesehatan, pendidikan, serta infrastruktur dan properti komersial.

    Pemerintah Perketat Izin Air Tanah di Metro dan Kotabumi 

    “Regulasi ini bertujuan menjaga keberlanjutan sumber daya air tanah dengan mewajibkan izin resmi bagi pelaku usaha yang memanfaatkannya,” tegas Yuliot.

    Ia menjelaskan bahwa penetapan batas waktu perizinan didasarkan pada proses evaluasi yang dilakukan Badan Geologi, termasuk persyaratan, konfirmasi, dan verifikasi.

    Kebijakan baru ini diharapkan dapat mempercepat proses perizinan sekaligus memastikan pemanfaatan air tanah yang berkelanjutan melalui pengawasan yang lebih terstruktur.

    Baca juga : Bakauheni Jadi Titik Panas Perdagangan Kulit Satwa Ilegal

    Tags: Air TanahIzin Air TanahKementerian ESDMKota MetroKotabumiLampungWakil Menteri ESDMYuliot Tanjung
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Terkuak! Rp200 Miliar untuk Pelunasan Perkara Sugar Group di Mahkamah Agung

    Next Post

    Mirza-Jihan Resmi Pimpin Lampung 2025-2030

    Related Posts

    epala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Selatan, Ir. Rahmat, A.Ptnh., M.M., saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin pada Senin 13 April 2026.
    Pemerintahan

    Kakanwil BPN Sumsel Sambangi Kantah Banyuasin

    14/04/2026
    Sebagai bentuk perhatian nyata, Kantah Palangka Raya menyalurkan bantuan berupa bingkisan kepada seluruh siswa TK Palangka II.
    Pemerintahan

    Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya Kunjungi TK Palangka II

    08/04/2026
    Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya Serahkan Aset
    Pemerintahan

    Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya Serahkan Aset Pemerintah Kota

    03/04/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • PDRB Bandarlampung Versus PDRB Palembang: Siapa Unggul?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Sering Sebut Galer? Selamat, Istilahmu Kini Resmi Masuk KBBI

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kakanwil BPN Sumsel Sambangi Kantah Banyuasin

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Selamat Tinggal Tiket Manual, ASDP Targetkan 100 Persen Digital Oktober Ini

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kantor Pertanahan Banyuasin Kobarkan Gerakan Gemapatas 2025

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved