Lappung – Bakauheni jadi titik panas perdagangan kulit satwa ilegal.
Penyelundupan kulit satwa ilegal kembali terungkap di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Baca juga : KSKP Bakauheni Gagalkan Penyelundupan 358 Kulit Satwa Langka
Badan Karantina Indonesia bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni berhasil menggagalkan pengiriman 462 lembar kulit ular dan biawak yang diangkut melalui jasa ekspedisi.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari 88 kulit ular dan 374 kulit biawak, semuanya tanpa dokumen resmi.
Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula pada Sabtu, 16 November 2024 siang, sekitar pukul 13.00 WIB.
Petugas menemukan 2 kotak kardus mencurigakan di dalam sebuah truk ekspedisi. Setelah diperiksa, kardus tersebut ternyata berisi ratusan kulit satwa.
“Barang-barang ini tidak disertai dokumen yang dipersyaratkan, seperti sertifikat veteriner dari dinas kesehatan hewan, serta surat angkut tumbuhan dan satwa liar dalam negeri (SATS-DN) dari BKSDA.
“Ini melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan,” jelas Donni, Minggu, 17 November 2024.
Penyelidikan sementara mengungkap bahwa paket tersebut berasal dari Pekanbaru, Riau, dengan tujuan Surabaya dan Jember, Jawa Timur.
Baca juga : TNI AL Gagalkan Penyelundupan 194 Ribu Benih Lobster di Lampung
Modus pengiriman menggunakan jasa ekspedisi ini disebut-sebut sebagai cara baru pelaku untuk mengelabui petugas.
Sinergi Penegak Hukum
Donni mengapresiasi sinergi antara Karantina Lampung dan KSKP Bakauheni dalam pengungkapan kasus ini.
“Keberhasilan ini membuktikan pentingnya kerja sama untuk menjaga keanekaragaman hayati Indonesia.
“Saya berharap masyarakat juga proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait perdagangan ilegal satwa,” tambahnya.
Kapolsek KSKP Bakauheni, AKP Firman Widyaputra, menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan di wilayah pelabuhan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba memanfaatkan jalur pelabuhan untuk kegiatan ilegal.
“Penyelundupan ini adalah pelanggaran serius yang harus dihentikan,” tegasnya.
Firman juga mengingatkan bahwa kulit satwa, terutama yang masuk kategori dilindungi, membutuhkan izin khusus untuk diperdagangkan.
Baca juga : Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu
Penyelundupan semacam ini kerap dilakukan untuk memenuhi permintaan pasar gelap, baik domestik maupun internasional.
Bakauheni Jadi Titik Panas Perdagangan Kulit Satwa Ilegal
Kasus ini bukanlah yang pertama terjadi di Pelabuhan Bakauheni. Sebelumnya, pada Jumat, 8 November 2024, KSKP Bakauheni juga berhasil menggagalkan penyelundupan 358 lembar kulit satwa, yang terdiri dari 337 kulit biawak dan 21 kulit ular piton.
Barang tersebut ditemukan dalam kardus di sebuah truk tronton yang melintasi pelabuhan.
Kejadian ini menegaskan bahwa Bakauheni kerap menjadi titik panas perdagangan ilegal kulit satwa. Penyelundupan terus terjadi meskipun pengawasan diperketat.
“Kami akan terus melakukan patroli dan pemeriksaan untuk mencegah aktivitas serupa. Pelaku yang terlibat akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Firman.
Upaya Melawan Perdagangan Ilegal
Kasus penyelundupan kulit satwa ini menjadi pengingat betapa pentingnya menjaga kelestarian hayati Indonesia.
Kulit ular dan biawak sering kali diperdagangkan secara ilegal untuk memenuhi permintaan industri fesyen dan kerajinan di pasar gelap.
Masyarakat diharapkan ikut berperan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan dan mendukung upaya pelestarian satwa liar.
Sinergi antara masyarakat, pemerintah, dan penegak hukum menjadi kunci dalam melawan praktik ilegal ini demi menjaga kekayaan hayati Indonesia untuk generasi mendatang.
Baca juga : KSKP Bakauheni Ungkap Dugaan Penyelundupan Monyet Marmoset





Lappung Media Network