Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » APH » Bakauheni Jadi Titik Panas Perdagangan Kulit Satwa Ilegal

    Bakauheni Jadi Titik Panas Perdagangan Kulit Satwa Ilegal

    Irzon Dwi Darma by Irzon Dwi Darma
    17/11/2024
    in APH
    Bakauheni Jadi Titik Panas Perdagangan Kulit Satwa Ilegal

    KSKP Bakauheni berhasil menggagalkan pengiriman 462 lembar kulit ular dan biawak yang diangkut melalui jasa ekspedisi. Foto: Dokumentasi KSKP

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Bakauheni jadi titik panas perdagangan kulit satwa ilegal.

    Penyelundupan kulit satwa ilegal kembali terungkap di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

    Baca juga : KSKP Bakauheni Gagalkan Penyelundupan 358 Kulit Satwa Langka

    Badan Karantina Indonesia bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni berhasil menggagalkan pengiriman 462 lembar kulit ular dan biawak yang diangkut melalui jasa ekspedisi.

    Barang bukti yang diamankan terdiri dari 88 kulit ular dan 374 kulit biawak, semuanya tanpa dokumen resmi.

    Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula pada Sabtu, 16 November 2024 siang, sekitar pukul 13.00 WIB.

    Petugas menemukan 2 kotak kardus mencurigakan di dalam sebuah truk ekspedisi. Setelah diperiksa, kardus tersebut ternyata berisi ratusan kulit satwa.

    “Barang-barang ini tidak disertai dokumen yang dipersyaratkan, seperti sertifikat veteriner dari dinas kesehatan hewan, serta surat angkut tumbuhan dan satwa liar dalam negeri (SATS-DN) dari BKSDA.

    “Ini melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan,” jelas Donni, Minggu, 17 November 2024.

    Penyelidikan sementara mengungkap bahwa paket tersebut berasal dari Pekanbaru, Riau, dengan tujuan Surabaya dan Jember, Jawa Timur.

    Baca juga : TNI AL Gagalkan Penyelundupan 194 Ribu Benih Lobster di Lampung

    Modus pengiriman menggunakan jasa ekspedisi ini disebut-sebut sebagai cara baru pelaku untuk mengelabui petugas.

    Sinergi Penegak Hukum

    Donni mengapresiasi sinergi antara Karantina Lampung dan KSKP Bakauheni dalam pengungkapan kasus ini.

    “Keberhasilan ini membuktikan pentingnya kerja sama untuk menjaga keanekaragaman hayati Indonesia.

    “Saya berharap masyarakat juga proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait perdagangan ilegal satwa,” tambahnya.

    Kapolsek KSKP Bakauheni, AKP Firman Widyaputra, menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan di wilayah pelabuhan.

    “Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba memanfaatkan jalur pelabuhan untuk kegiatan ilegal.

    “Penyelundupan ini adalah pelanggaran serius yang harus dihentikan,” tegasnya.

    Firman juga mengingatkan bahwa kulit satwa, terutama yang masuk kategori dilindungi, membutuhkan izin khusus untuk diperdagangkan.

    Baca juga : Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu

    Penyelundupan semacam ini kerap dilakukan untuk memenuhi permintaan pasar gelap, baik domestik maupun internasional.

    Bakauheni Jadi Titik Panas Perdagangan Kulit Satwa Ilegal

    Kasus ini bukanlah yang pertama terjadi di Pelabuhan Bakauheni. Sebelumnya, pada Jumat, 8 November 2024, KSKP Bakauheni juga berhasil menggagalkan penyelundupan 358 lembar kulit satwa, yang terdiri dari 337 kulit biawak dan 21 kulit ular piton.

    Barang tersebut ditemukan dalam kardus di sebuah truk tronton yang melintasi pelabuhan.

    Kejadian ini menegaskan bahwa Bakauheni kerap menjadi titik panas perdagangan ilegal kulit satwa. Penyelundupan terus terjadi meskipun pengawasan diperketat.

    “Kami akan terus melakukan patroli dan pemeriksaan untuk mencegah aktivitas serupa. Pelaku yang terlibat akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Firman.

    Upaya Melawan Perdagangan Ilegal

    Kasus penyelundupan kulit satwa ini menjadi pengingat betapa pentingnya menjaga kelestarian hayati Indonesia.

    Kulit ular dan biawak sering kali diperdagangkan secara ilegal untuk memenuhi permintaan industri fesyen dan kerajinan di pasar gelap.

    Masyarakat diharapkan ikut berperan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan dan mendukung upaya pelestarian satwa liar.

    Sinergi antara masyarakat, pemerintah, dan penegak hukum menjadi kunci dalam melawan praktik ilegal ini demi menjaga kekayaan hayati Indonesia untuk generasi mendatang.

    Baca juga : KSKP Bakauheni Ungkap Dugaan Penyelundupan Monyet Marmoset

    Tags: BakauheniKSKP BakauheniKulit SatwaLampungPelabuhan BakauheniPenyelundupan
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Ahmad Muzani Dorong Mentan Atasi Krisis Peternakan dan Pertanian Lampung

    Next Post

    Hadiah 20 Juta Menanti! Daftar Piala Gubernur Esports Lampung 2024 Sekarang

    Related Posts

    Kantah Banyuasin Serahkan Sertifikat Tanah Mahkamah Agung_
    APH

    Serahkan Sertifikat Tanah Mahkamah Agung Diserahkan

    11/05/2026
    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat
    APH

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat

    05/02/2026
    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD
    APH

    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD

    26/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Ulasan Pentingnya Pendidikan Anak Usia Dini

      Ulasan Pentingnya Pendidikan Anak Usia Dini: Fondasi Membentuk Generasi Cerdas dan Mandiri

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 10 Cara Menurunkan Berat Badan Alami dan Sehat dalam 30 Hari: Terbukti Efektif!

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Inilah 6 Perbedaan BPJS dan Asuransi Swasta yang Wajib Anda Tahu!

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Dari Jerat ke Kehidupan: Kisah Penyelamatan dan Peran Pemprov Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Cara Menghilangkan Bau Mulut Permanen: Solusi Tepat dan Tepercaya

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 10 Oleh-Oleh Khas Lampung yang Wajib Dibeli: Murah dan Tahan Lama!

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved