Lappung – Gerebek Kantor BPN Lampung, kejaksaan bongkar jejak mafia tanah.
Kantor Wilayah (Kanwil) ATR-BPN Provinsi Lampung digerebek oleh tim Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Baca juga : Dugaan Korupsi Perizinan Lahan Hutan, Bupati Waykanan Diperiksa Kejaksaan
Penggeledahan ini berlangsung selama tiga setengah jam, dari pukul 14.00 hingga 17.30 WIB.
Dibawah komando Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, tim penyidik menyisir ruangan-ruangan penting.
Usai operasi, beberapa penyidik terlihat membawa dokumen-dokumen penting dalam tas punggung dan bahkan menjinjing sebuah alat printer.
“Kami mengamankan dokumen terkait surat-menyurat sertifikat dan berkas lain yang relevan dengan penyelidikan.
“Ini langkah awal untuk mengungkap praktik mafia tanah di Lampung Selatan,” ujar Armen, Rabu, 8 Januari 2025.
Armen juga memastikan bahwa kasus ini tidak berkaitan dengan dugaan mafia tanah di kawasan hutan Kabupaten Waykanan yang sedang dalam penanganan sebelumnya.
“Ini kasus baru. Fokus kami sekarang adalah Lampung Selatan,” tambahnya.
Kakanwil ATR/BPN: Hanya Pengumpulan Data
Sementara itu, Kepala Kanwil ATR/BPN Lampung, Kalvyn Andar Sembiring, memberikan pernyataan yang cukup berbeda.
Baca juga : Berantas Korupsi hingga KDRT, Ini Prestasi Kejati Lampung 2024
Ia menyebutkan bahwa kegiatan tersebut bukanlah penggeledahan, melainkan pengumpulan data.
“Ini bukan penggeledahan. Penyidik hanya mengambil beberapa dokumen untuk keperluan penelitian lebih lanjut.
“Saya pastikan tidak ada kaitannya dengan kasus di Waykanan,” ujar Kalvyn.
Meski demikian, ia mengakui adanya sejumlah dokumen yang disita, termasuk berkas terkait penertiban sertifikat tanah.
Kalvyn juga menyatakan pihaknya akan tetap kooperatif dalam proses hukum ini.
Dukungan Aktivis
Kasus ini juga mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk Ketua DPP Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (Pematank), Suadi Romli.
Ia menegaskan kepercayaan terhadap Kejati Lampung dalam menangani kasus ini.
“Kita sangat yakin Kejati Lampung di bawah pimpinan Bapak Kuntadi mampu menyelesaikan dugaan mafia tanah ini.
“Tapi kami mengingatkan agar Kejati benar-benar tuntas, jangan hanya garang di awal tapi melempem di akhir,” ujar Suadi, Rabu, 8 Januari 2024.
Baca juga : Kerugian Rp19 Miliar, 5 Tersangka Korupsi PDAM Way Rilau Dilimpahkan ke Kejari Bandarlampung
Lebih lanjut, Suadi meminta agar penyelidikan segera naik ke tahap penyidikan jika bukti sudah cukup.
“Jangan ditunda-tunda. Jika bukti kuat, segera tetapkan tersangka,” katanya.
Sebagai bentuk dukungan, Pematank berencana menggelar aksi damai pekan depan di depan Kantor Kejati Lampung.
Aksi ini bertujuan memberikan semangat kepada penyidik agar kasus ini dituntaskan dengan adil dan transparan.
Gerebek Kantor BPN Lampung Kejaksaan Bongkar Jejak Mafia Tanah
Sekadar informasi, praktik mafia tanah telah menjadi ancaman serius di Provinsi Lampung.
Manipulasi dokumen dan sertifikat tanah oleh oknum tertentu tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menciptakan konflik agraria di tengah masyarakat.
Langkah tegas Kejati Lampung ini menjadi harapan baru untuk memberantas mafia tanah hingga ke akar-akarnya, memastikan keadilan dan keamanan agraria di Provinsi Lampung.
Baca juga : Ketahanan Pangan Butuh Kepastian! Mafia Tanah di Lampung Harus Ditindak