Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » APH » Dugaan Korupsi Perizinan Lahan Hutan, Bupati Waykanan Diperiksa Kejaksaan

    Dugaan Korupsi Perizinan Lahan Hutan, Bupati Waykanan Diperiksa Kejaksaan

    Irzon Dwi Darma by Irzon Dwi Darma
    07/01/2025
    in APH
    Dugaan Korupsi Perizinan Lahan Hutan, Bupati Waykanan Diperiksa Kejaksaan

    Bupati Waykanan, Raden Adipati Surya. Foto: Dokumentasi Istimewa

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Korupsi perizinan lahan hutan Bupati Waykanan diperiksa Kejati Lampung.

    Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait mafia tanah di kawasan hutan Kabupaten Waykanan.

    Baca juga : Proyek Jalan Pesisir Barat Dihantam Korupsi, Kejati Tetapkan 3 Tersangka

    Pada Senin, 6 Januari 2025, Raden Adipati Surya, Bupati Waykanan, hadir di Kejati Lampung untuk dimintai keterangan.

    Hal itu sehubungan dengan penguasaan lahan hutan yang diduga dialihfungsikan menjadi perkebunan.

    Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Bupati Waykanan dilakukan untuk menggali informasi seputar peran dan tanggung jawabnya.

    Tak lain dalam penerbitan izin penguasaan lahan di kawasan hutan selama masa jabatannya.

    “Kami sedang mendalami proses dan mekanisme pengambilan keputusan terkait perizinan yang berpotensi melibatkan penguasaan kawasan hutan secara ilegal.

    “Bupati sebagai kepala daerah memiliki kewenangan yang perlu diklarifikasi lebih lanjut,” ujar Ricky, Selasa, 7 Januari 2025.

    8 Pejabat Ikut Diperiksa

    Selain Bupati Waykanan, penyidik juga telah memanggil 8 pejabat lainnya yang berasal dari Dinas Kehutanan, instansi terkait penerbitan perizinan, Pemerintah Provinsi Lampung, serta Kementerian.

    Baca juga : Dukung Kejati Lampung, Pematank: Jangan Ragu Usut Dugaan Korupsi PT LEB

    Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengungkap modus operandi yang digunakan dalam penguasaan lahan hutan tersebut.

    “Fokus kami adalah mendalami alur dan keabsahan izin yang diterbitkan, serta kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan,” lanjut Ricky.

    Menurut informasi awal, lahan hutan di kawasan Waykanan diduga dialihfungsikan secara ilegal untuk keperluan komersial, termasuk perkebunan.

    Modus yang digunakan melibatkan manipulasi data dan penerbitan izin yang tidak sesuai aturan.

    Dukungan DPP Pematank

    Kasus ini juga mendapatkan perhatian luas, termasuk dari DPP Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (Pematank).

    Ketua DPP Pematank, Suadi Romli, menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas Kejati Lampung dalam membongkar kasus ini.

    “Kita sangat mendukung langkah Kejati dalam hal pemeriksaan terkait dugaan mafia tanah di Waykanan.

    “Kita juga berharap kepada Kejaksaan Tinggi untuk tidak merasa terbebani oleh siapa pun.

    Baca juga : Dana PI Rp271 Miliar Disoal, Kejati Lampung Dalami Aliran Uang di PT LEB

    “Semua yang terlibat harus segera diperiksa agar kasus ini tuntas dan ada efek jera bagi para pelaku,” tegas Suadi Romli, Selasa, 7 Januari 2025.

    Penegakan Hukum di Kawasan Lain

    Sementara, Ricky juga menyebutkan bahwa dugaan serupa tidak hanya terjadi di Waykanan, tetapi juga berpotensi melibatkan kawasan hutan di wilayah lain di Lampung.

    “Ini menjadi perhatian serius kami. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan menyeluruh,” tegasnya.

    Korupsi Perizinan Lahan Hutan Bupati Waykanan Diperiksa Kejati Lampung

    Kasus ini menambah daftar panjang persoalan mafia tanah yang melibatkan kawasan hutan di Indonesia, termasuk Lampung.

    Pemerintah daerah dan kementerian terkait diharapkan dapat bekerja sama dengan Kejaksaan untuk memperbaiki tata kelola perizinan lahan, khususnya di kawasan yang dilindungi.

    Hingga saat ini, penyidikan terus berjalan. Kejati Lampung berkomitmen untuk mengungkap pelaku utama di balik dugaan tindak pidana korupsi ini, demi melindungi aset negara dan lingkungan.

    “Masyarakat diharapkan mendukung upaya penegakan hukum dengan memberikan informasi yang relevan,” pungkas Ricky.

    Baca juga : Aset Mewah Tersangka Korupsi PDAM Way Rilau Disita Kejati Lampung

    Tags: Bupati WaykananKejati LampungKorupsi LahanLahan HutanLampungPerizinan Lahan HutanRaden Adipati SuryaRAS
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Gubernur dan 10 Kepala Daerah Lampung Segera Ditetapkan, 5 Masih Sengketa

    Next Post

    Kasus Lahan JTTS: Mantan Pasangan Reihana di Pilkada Bandarlampung Diperiksa KPK

    Related Posts

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat
    APH

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat

    05/02/2026
    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD
    APH

    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD

    26/01/2026
    Pusaran Kuasa dan Tanah di Waykanan: Membaca Kasus Raden Adipati Surya Melalui Lensa Patronase
    APH

    Pusaran Kuasa dan Tanah di Waykanan: Membaca Kasus Raden Adipati Surya Melalui Lensa Patronase

    22/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • PDRB Bandarlampung Versus PDRB Palembang: Siapa Unggul?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Sering Sebut Galer? Selamat, Istilahmu Kini Resmi Masuk KBBI

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kakanwil BPN Sumsel Sambangi Kantah Banyuasin

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Selamat Tinggal Tiket Manual, ASDP Targetkan 100 Persen Digital Oktober Ini

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kantor Pertanahan Banyuasin Kobarkan Gerakan Gemapatas 2025

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved