Lappung – Korupsi perizinan lahan hutan Bupati Waykanan diperiksa Kejati Lampung.
Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait mafia tanah di kawasan hutan Kabupaten Waykanan.
Baca juga : Proyek Jalan Pesisir Barat Dihantam Korupsi, Kejati Tetapkan 3 Tersangka
Pada Senin, 6 Januari 2025, Raden Adipati Surya, Bupati Waykanan, hadir di Kejati Lampung untuk dimintai keterangan.
Hal itu sehubungan dengan penguasaan lahan hutan yang diduga dialihfungsikan menjadi perkebunan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Bupati Waykanan dilakukan untuk menggali informasi seputar peran dan tanggung jawabnya.
Tak lain dalam penerbitan izin penguasaan lahan di kawasan hutan selama masa jabatannya.
“Kami sedang mendalami proses dan mekanisme pengambilan keputusan terkait perizinan yang berpotensi melibatkan penguasaan kawasan hutan secara ilegal.
“Bupati sebagai kepala daerah memiliki kewenangan yang perlu diklarifikasi lebih lanjut,” ujar Ricky, Selasa, 7 Januari 2025.
8 Pejabat Ikut Diperiksa
Selain Bupati Waykanan, penyidik juga telah memanggil 8 pejabat lainnya yang berasal dari Dinas Kehutanan, instansi terkait penerbitan perizinan, Pemerintah Provinsi Lampung, serta Kementerian.
Baca juga : Dukung Kejati Lampung, Pematank: Jangan Ragu Usut Dugaan Korupsi PT LEB
Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengungkap modus operandi yang digunakan dalam penguasaan lahan hutan tersebut.
“Fokus kami adalah mendalami alur dan keabsahan izin yang diterbitkan, serta kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan,” lanjut Ricky.
Menurut informasi awal, lahan hutan di kawasan Waykanan diduga dialihfungsikan secara ilegal untuk keperluan komersial, termasuk perkebunan.
Modus yang digunakan melibatkan manipulasi data dan penerbitan izin yang tidak sesuai aturan.
Dukungan DPP Pematank
Kasus ini juga mendapatkan perhatian luas, termasuk dari DPP Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (Pematank).
Ketua DPP Pematank, Suadi Romli, menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas Kejati Lampung dalam membongkar kasus ini.
“Kita sangat mendukung langkah Kejati dalam hal pemeriksaan terkait dugaan mafia tanah di Waykanan.
“Kita juga berharap kepada Kejaksaan Tinggi untuk tidak merasa terbebani oleh siapa pun.
Baca juga : Dana PI Rp271 Miliar Disoal, Kejati Lampung Dalami Aliran Uang di PT LEB
“Semua yang terlibat harus segera diperiksa agar kasus ini tuntas dan ada efek jera bagi para pelaku,” tegas Suadi Romli, Selasa, 7 Januari 2025.
Penegakan Hukum di Kawasan Lain
Sementara, Ricky juga menyebutkan bahwa dugaan serupa tidak hanya terjadi di Waykanan, tetapi juga berpotensi melibatkan kawasan hutan di wilayah lain di Lampung.
“Ini menjadi perhatian serius kami. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan menyeluruh,” tegasnya.
Korupsi Perizinan Lahan Hutan Bupati Waykanan Diperiksa Kejati Lampung
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan mafia tanah yang melibatkan kawasan hutan di Indonesia, termasuk Lampung.
Pemerintah daerah dan kementerian terkait diharapkan dapat bekerja sama dengan Kejaksaan untuk memperbaiki tata kelola perizinan lahan, khususnya di kawasan yang dilindungi.
Hingga saat ini, penyidikan terus berjalan. Kejati Lampung berkomitmen untuk mengungkap pelaku utama di balik dugaan tindak pidana korupsi ini, demi melindungi aset negara dan lingkungan.
“Masyarakat diharapkan mendukung upaya penegakan hukum dengan memberikan informasi yang relevan,” pungkas Ricky.
Baca juga : Aset Mewah Tersangka Korupsi PDAM Way Rilau Disita Kejati Lampung