Lappung – Kasus lahan JTTS mantan pasangan Reihana di Pilkada Bandarlampung diperiksa KPK.
KPK kembali melakukan pemeriksaan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
Baca juga : Dugaan Korupsi Perizinan Lahan Hutan, Bupati Waykanan Diperiksa Kejaksaan
Salah satu saksi yang dipanggil adalah Aryodhia Febriansyah SZP, mantan calon Wakil Wali Kota Bandarlampung yang pernah berpasangan dengan Reihana pada Pilkada 2020.
Pemanggilan tersebut dilakukan pada Senin, 6 Januari 2025 di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta.
Aryodhia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pengusaha.
Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto.
“Saudara Aryodhia Febriansyah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi pengadaan lahan JTTS yang dilaksanakan oleh PT Hutama Karya pada tahun anggaran 2018-2020,” jelas Tessa, dilansir Selasa, 7 Januari 2025.
Nama-Nama Besar Diperiksa
Selain Aryodhia, KPK juga memanggil sejumlah nama besar lainnya, termasuk Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero), Budi Harto, serta beberapa mantan pejabat tinggi perusahaan tersebut.
Baca juga : Korupsi Lahan JTTS di Lampung: 3 Individu dan 1 Korporasi Tersangka
Mereka antara lain Bintang Perbowo (Direktur PT Hutama Karya 2018-2020), Bambang Pramusinto (mantan Direktur Jalan Tol PT Hutama Karya), dan Eka Setya Adrianto (Direktur Keuangan PT Hutama Karya).
Tessa menyebut bahwa pemeriksaan dilakukan untuk mengusut dugaan kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah akibat korupsi dalam pengadaan lahan proyek strategis nasional tersebut.
“Kami fokus mendalami peran masing-masing pihak yang terlibat, baik dari aspek pengambilan keputusan maupun aliran dana yang terindikasi tidak sesuai aturan,” tambahnya.
Lahan JTTS dan Dugaan Penyimpangan
Kasus ini bermula dari temuan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan lahan JTTS, proyek yang diharapkan dapat menjadi urat nadi perekonomian di Sumatera.
KPK menduga ada praktik manipulasi harga dan pengadaan fiktif yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk perusahaan BUMN dan mitra kerja swasta.
Proyek yang berlangsung pada periode 2018-2020 ini menjadi sorotan karena besarnya nilai investasi dan peran pentingnya bagi masyarakat Lampung.
Baca juga : Kades Buana Sakti Ditahan, Korupsi Ganti Rugi Lahan Bendungan Margatiga Capai Rp2,2 Miliar
Namun, praktik korupsi justru diduga menggerus anggaran negara, yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat.
Kasus Lahan JTTS: Mantan Pasangan Reihana di Pilkada Bandarlampung Diperiksa KPK
Hingga berita ini diturunkan, Aryodhia Febriansyah belum memberikan tanggapan resmi terkait pemanggilan dirinya oleh KPK.
Namun, pemeriksaan ini menjadi perhatian publik, mengingat statusnya sebagai mantan kandidat pemimpin daerah yang sempat dikenal luas di Lampung.
KPK menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggali fakta dan bukti untuk menuntaskan kasus ini.
“Kami memastikan tidak ada kompromi terhadap siapa pun yang terlibat, baik dari pihak pemerintah, swasta, maupun BUMN,” tutup Tessa.
Baca juga : Korupsi Dana Migas? Uang Miliaran Disita dari Bos PT LEB