Lappung – Korupsi dana migas sejumlah uang miliaran disita dari bos PT LEB.
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung terus mengungkap dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES).
Baca juga : Dukung Kejati Lampung, Pematank: Jangan Ragu Usut Dugaan Korupsi PT LEB
Dalam perkembangan terbaru, Senin, 9 Desember 2024, penyidik menyita mata uang asing senilai USD 1.483.497,78 atau sekitar Rp23 miliar dari Direktur Utama PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB), berinisial HE.
Penyitaan ini dilakukan karena terindikasi adanya penghapusan dalam laporan keuangan yang dibuat oleh PT LEB.
Dugaan korupsi ini berawal dari dana PI 10 persen senilai USD 17.286.000 atau sekitar Rp270 miliar, yang seharusnya dikelola secara transparan sesuai aturan.
Namun, dana tersebut diduga tidak disalurkan sebagaimana mestinya dan mengakibatkan potensi kerugian besar bagi negara.
Penelusuran Kejati Lampung
Tim penyidik telah memeriksa sebanyak 27 saksi dari berbagai pihak, termasuk pejabat di PT LEB, PT Lampung Jasa Utama (PT LJU), PDAM Way Guruh Lampung Timur, serta Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Lampung Timur.
Baca juga : Dana PI Rp271 Miliar Disoal, Kejati Lampung Dalami Aliran Uang di PT LEB
Pemeriksaan ini bertujuan untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dapat membuat terang dugaan tindak pidana korupsi tersebut serta menetapkan tersangka.
“Langkah penyitaan ini dilakukan untuk meminimalisir kerugian negara akibat dugaan penyimpangan pengelolaan dana PI 10 persen,” ujar Armen Wijaya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung.
Modus Penghapusan Laporan Keuangan
Indikasi korupsi menguat setelah ditemukan dugaan penghapusan sejumlah transaksi dalam laporan keuangan PT LEB.
Modus ini diduga dilakukan untuk menutupi aliran dana yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Penyelidikan mendalam terhadap pengelolaan dana PI oleh BUMD di Lampung ini menunjukkan adanya celah penyelewengan yang merugikan masyarakat.
Baca juga : Bendahara dan Sekretaris LPTQ Pringsewu Tersangkut Korupsi Rp584 Juta
Korupsi Dana Migas Uang Miliaran Disita dari Bos PT LEB
Saat ini, penyidik terus menggali informasi lebih lanjut untuk menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Dengan nilai kerugian mencapai puluhan miliar rupiah, kasus ini menjadi salah satu sorotan utama dalam upaya pemberantasan korupsi di Lampung.
“Kami akan menuntaskan kasus ini hingga ke akarnya dan tidak segan menindak siapa pun yang terlibat,” tegas Armen Wijaya.
Kasus ini menambah panjang daftar dugaan korupsi yang melibatkan pengelolaan dana publik di sektor energi.
Masyarakat pun menanti ketegasan Kejati Lampung dalam mengungkap aktor-aktor di balik skandal ini.
Baca juga : Sembunyi di Rumah Istri Muda, Koruptor Bendungan Margatiga Dibekuk





Lappung Media Network