Lappung – Bendahara dan Sekretaris LPTQ Pringsewu tersangkut korupsi Rp584 juta.
Tim Penyidik Kejari Pringsewu menetapkan 2 pejabat Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Pringsewu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2022.
Baca juga : Kasus Korupsi Bengkulu: KPK Periksa Gubernur Rohidin Mersyah di Polresta
Kedua tersangka adalah TP, Bendahara LPTQ, dan R, Sekretaris LPTQ.
Penahanan dilakukan pada Senin, 2 Desember 2024, setelah ditemukan cukup bukti atas dugaan penyimpangan dana hibah tersebut.
Modus Operandi dan Kerugian Negara
Penyidikan mengungkap modus operandi yang melibatkan laporan kegiatan fiktif dan mark-up anggaran.
Berdasarkan hasil audit independen dari Akuntan Publik Drs Chaeroni dan Rekan, perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp584.464.163.
Kedua tersangka diduga memanfaatkan posisi strategis mereka untuk merekayasa laporan penggunaan anggaran.
Baca juga : Polresta Bandarlampung Ungkap Dugaan Korupsi Kredit Rp2 Miliar di Bank Pemerintah
TP menjabat sebagai Bendahara LPTQ periode 2020–2025 sekaligus Analis Kebijakan Ahli Muda di Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu.
Sementara itu, R bertugas sebagai Sekretaris LPTQ periode 2021–2025 dan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat di instansi yang sama.
Proses Penahanan
Untuk mempercepat proses hukum, Kejari Pringsewu menahan kedua tersangka selama 20 hari ke depan, mulai 2 hingga 21 Desember 2024.
Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara sesuai Pasal 21 Jo. Pasal 24 KUHAP.
“Penetapan tersangka ini berdasarkan kecukupan alat bukti yang ditemukan dalam penyelidikan.
“Tindakan korupsi seperti ini sangat merugikan masyarakat,” ujar Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung, Ricky Ramadhan, Rabu, 3 Desember 2024.
Baca juga : Dukung Kejati Lampung, Pematank: Jangan Ragu Usut Dugaan Korupsi PT LEB
Bendahara dan Sekretaris LPTQ Pringsewu Tersangkut Korupsi Rp584 Juta
Kedua tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Mereka juga dikenai Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penyertaan dalam Tindak Pidana.
Komitmen Kejaksaan
Kejaksaan Negeri Pringsewu menegaskan akan menuntaskan kasus ini untuk memberikan efek jera kepada pelaku korupsi.
Masyarakat diharapkan ikut mengawasi penggunaan dana hibah agar transparansi dan akuntabilitas tetap terjaga.
Kasus ini pun menjadi pengingat bahwa pengelolaan dana publik harus dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab.
Kejaksaan akan terus mengawasi penggunaan dana hibah agar tidak ada celah bagi penyimpangan serupa.
Baca juga : Kejari Mesuji Geledah Kantor PPKB Terkait Dugaan Korupsi BOK 2020